Satpol PP Kobar Amankan Penjual dan Pembeli Miras, 16 Botol Disita

oleh
oleh
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat mengamankan seorang penjual dan pembeli minuman beralkohol dalam patroli di Jalan H.M. Rafi'i, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Rabu, 23 September 2026.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat mengamankan seorang penjual dan pembeli minuman beralkohol dalam patroli di Jalan H.M. Rafi'i, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Rabu, 23 September 2026.

PANGKALAN BUN, Kaltengonline.com — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat mengamankan seorang penjual dan pembeli minuman beralkohol dalam patroli di Jalan H.M. Rafi’i, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Rabu, 23 September 2026. Dari penertiban itu, petugas menyita 16 botol minuman beralkohol.

Kasatpol PP Kobar Syahruni mengatakan penertiban dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB oleh personel Regu 3. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol sekaligus penegakan Peraturan Daerah Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

“Petugas mengamankan satu orang pembeli dan satu orang penjual atau pemilik minuman beralkohol beserta barang buktinya,” kata Syahruni.

Pembeli berinisial RNW diamankan bersama satu botol Bir Bintang berukuran 620 mililiter. Sementara penjual berinisial IY diamankan bersama sejumlah minuman beralkohol yang ditemukan petugas.

Dari IY, petugas menyita 11 botol Bir Bintang ukuran 620 mililiter. Selain itu terdapat dua botol Bir Hitam merek Guinness dengan ukuran masing-masing 620 mililiter.

Petugas juga mengamankan satu botol Anggur Merah Orang Tua berukuran 620 mililiter dan satu botol minuman jenis soju berukuran 365 mililiter. Dengan barang bukti dari pembeli, total terdapat 16 botol minuman beralkohol yang diamankan.

Syahruni mengatakan penjual dan pembeli bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satpol PP Kobar. Mereka didata dan dimintai keterangan untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Perda Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Satpol PP juga mengacu pada Perda Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam pelaksanaan kegiatan.

Menurut Syahruni, proses pendataan dan pemeriksaan masih dilakukan di kantor Satpol PP. Ia mengatakan penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

“Penjual dan pembeli beserta seluruh barang bukti sudah diamankan untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Syahruni. Ia menyebut patroli berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (ko)