PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menghadiri uji publik penilaian keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah di aula Kanderang Tingang, Selasa (27/10).
Penilaian tersebut diikuti oleh Pemerintah Kota Palangka Ray, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Kapuas untuk memaparkan pelaksanaan keterbukaan informasi di masing organisasi perangkat daerah (OPD), sekaligus sesi diskusi dan tanya jawab.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Ia menyebut, manfaat utama dari keterbukaan informasi adalah memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pemerintahan yang berkualitas, terukur, dan sistematis.
“Tujuan akhirnya adalah masyarakat mendapatkan pemerintahan yang good governance. Dengan pemerintahan yang good governance, tentu segala sesuatu yang dikeluarkan juga harus baik, terukur, dan sistematis,” tegasnya.
Selain itu, terkait peluang mempertahankan prestasi pada penilaian tersebut, Fairid menyambutnya dengan rasa syukur. “Alhamdulillah,” ucapnya sambil tersenyum. Namun, kepastian mengenai hasil akhir masih menunggu pengumuman resmi dari komisioner.
“Pengumuman masih belum nanti dari Komisi Informasi yang menyampaikan. Ini kan salah satu upaya mewujudkan good goverment menuju pemerintahan yang lebih baik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setiap daerah memiliki karakteristik dan persoalan masing-masing. Karena itu, penilaian keterbukaan informasi publik tidak semata-mata melihat kuantitas informasi yang disediakan, tetapi juga kualitas pelayanan, informasi, data dan komunikasi yang diberikan kepada masyarakat.
“Catatannya hanya merangkum anggaran secara keseluruhan. Jadi, yang disampaikan tadi anggaran PPID-nya hanya dari Kominfo, padahal sebenarnya anggaran tersebut juga ada di OPD-OPD,” ujarnya, Selasa (27/10). (afa/ans/ko)






