Zoom, Afgan dan Nav Karaoke Melanggar Jam Malam

oleh
oleh
DENDA ADMINISTRASI: Manajemen Nav Karaoke (kiri) saat menandatangani surat denda administrasi akibat melanggar jam operasional kepada Satgas Covid - 19, Selasa (1/2) dini hari. (SATGAS COVID-19 UNTUK KALTENG POS)

PALANGKA RAYA-Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan kegiatan patroli dan pengawasan kepada sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya, pada Senin malam (31/1) pada pukul 23.00 WIB hingga Selasa (1/2) dini hari. Dalam razia tersebut, ternyata masih didapati THM yang melanggar jam operasional yang sudah ditentukan.

Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Wakil Ketua Harian, Januar Hapriansyah, mengatakan, dari enam THM yang pihaknya kunjungi dan lakukan pengecekan prokes, dua THM yang dikenai teguran lisan akibat melanggar jam operasional. Pertama, Zoom Pool, Cafe dan Bar. Kedua, karaoke D Tones By Afgan.

“Ada satu THM yang kita kenakan sanksi administrasi yaitu Nav Karaoke, karena saat kami datang ruangan-ruangan karaoke terlihat masih beroperasi hingga pukul 01.30 dini hari sehingga kita tindak tegas,” ungkapnya, kemarin.

Baca Juga:  Alat Berat Tabrak Tiang, Listrik Padam Bikin Warga Resah

Dia menjelaskan, karena belum membayar sanksi administrasi, sebagai jaminannya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pengelola atau manajemen Nav Karaoke ditahan sementara. Akan dikembalikan ketika sudah memenuhi kewajibannya. Selain THM, juga diberikan teguran lisan dan diberikan sanksi administrasi, kepada Senayan Resto dan Lounge yang dibubarkan secara persuasif pengunjungnya karena mendekati batas jam tutup operasional yang disarankan satgas.

“Karena sudah berulang kali melanggar prokes dan jam operasional maka itu kami tindak tegas dengan pemberian sanksi administrasi dengan harapan bisa menjadi pembelajaran bagi pengelola THM,” pungkasnya. (ahm/uni)