Pengecer Elpiji Melon Muncul Lagi

oleh
oleh
PENYALURAN TEPAT SASARAN: TPID Kalteng dan PT Pertamina menyalurkan elpiji subsidi kepada warga di sekitar Kompleks Mendawai, Palangka Raya, Jumat (11/11). Setiap pembeli wajib menunjukkan kartu keluarga. Yang berprofesi sebagai PNS atau abdi negara tidak dibolehkan menukar tabung elpiji subsidi seharga Rp22.000 itu.

kaltengonline.com – Distribusi elpiji 3 kilogram (kg) sepertinya masih belum tepat sasaran. Meski sempat beberapa pekan menghilang di tingkat eceran, tapi beberapa hari terakhir ditemukan lagi banyak pengecer yang menjual elpiji subsidi. Bahkan dipasarkan dengan harga tak wajar. Harga jualnya dua kali lipat dari harga eceren tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan pantauan Kalteng Pos di lapangan, harga satu tabung elpiji 3 kg atau yang biasa disebut tabung melon ini di tingkat eceran berkisar antara Rp35.000 hingga Rp45.000. Menurut pengakuan Muhmmad Ridha, salah satu pedagang yang menjual elpiji eceran di Pasar Besar Palangka Raya, tiap tabung elpiji 3 kg dibelinya dengan harga Rp35.000, kemudian dijual kembali dengan harga Rp38.000.

“Kami jual Rp38 ribu mas, pas diantar oleh orang kedua itu kami beli seharga Rp35 ribu, dan kami dapatnya hanya 10-15 tabung tiap minggu,” ucap Ridha kepada Kalteng Pos, Minggu (13/11).

Dikatakan Ridha, adanya operasi pasar tidak berpengaruh pada harga jual elpiji di tingkat eceran.

Bergeser ke Jalan RTA Milono, Palangka Raya, tepatnya di wilayah Kelurahan Sabaru dan Kereng Bangkirai, sejumlah warung dan toko sudah memasarkan tabung elpiji berwarna hijau melon itu. Rata-rata memajang dua hingga empat tabung. Menurut pengakuan seorang pemilik toko, H Iwan, tabung gas elpiji 3 kg tersebut merupakan titipan dari seseorang. “Itu titipan orang, inya (dia, red) menitip di sini dengan harga Rp43 ribu,” kata H Iwan.

Elpiji tersebut kemudian dijual kepada pembeli dengan harga Rp45 ribu per tabung. Ia juga mengaku tidak mengenal orang yang menitipkan elpiji tersebut. Penitipan sudah dimulai beberapa hari lalu.

Hal yang sama juga disampaikan oleh beberapa pemilik toko di sekitar toko H Iwan, yang juga menjual tabung gas elpiji 3 kg. Mereka membenarkan tiap tabung gas elpiji 3 kg dijual dengan harga Rp45 ribu. “Kami cuma berujung (untung) dua ribu rupiah saja,” ucap salah seorang pemilik toko yang tak mau menyebut namanya.

Ketika ditanya apakah mengetahui aturan terkait gas elpiji 3 kg bersubsidi tak dibolehkan dijual secara eceran, para pemilik warung itu mengaku tidak tahu. Mereka pun terkesan tak peduli soal aturan itu.

“Kalau ada petugas yang hendak mengambil tabung itu karena kada (tidak) boleh dijual, ambil ja, itu cuma titipan orang,” ucapnya.

Berbeda dengan pengakuan Mimin, pedagang gas di Jalan S Parman. Ia mengatakan, dengan adanya operasi pasar, stok tiap minggu dalam kondisi normal. Dia yang menjual gas subsidi kepada warga dengan persyaratan KTP ini mengatakan bahwa pembeli saat ini tidak seperti dahulu sebelum adanya pasar penyeimbang.

“Warga-warga tidak lagi seperti dulu yang rame-rame datang ke pangkalan takut kehabisan gas, saat ini agak berkurang setelah adanya operasi pasar,” tutur Mimin.

Ia mengatakan, saat ini harga jual masih sesuai HET yang diatur pemerintah. Per tabung dijual seharga Rp22.000.

Baca Juga:  Pastikan Kualitas Pelayanan Perizinan Berjalan Baik, Agustiar Sidak ke DPMPTSP

Pengakuan yang sama juga diutaran H Rahmad, pemilik pangkalan yang tak jauh dari lokasi sebelumnya. Ia mengatakan penjualan gas subsidi tidak seperti dahulu. Bahkan sejak lama ia menjual gas tersebut menggunakan kupon yang sebelumnya dibagikan. Ia juga mengatakan bahwa saat ini harga jual masih sesuai HET. Belum ada kenaikan harga.

Melihat fenomena penjualan elpiji subsidi di tingkat eceran yang mulai marak di Kota Palangka Raya, Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Amandus Frenaldy melalui Kepala Bidang Perdagangan Hadriansyah mengatakan, pemerintah tidak dapat mengambil kebijakan pada penentuan harga di tingkat eceran.

Dijelaskannya, elpiji 3 kg hanya diatur dari Pertamina kepada agen, dari agen ke pangkalan, lalu dari pangkalan ke kelompok penerima manfaat (KPM) yang dalam hal ini masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UKM. Pemerintah hanya mengatur HET sampai pada tingkatan pangkalan saja. Tidak sampai pada tingkat eceran. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.

Memang, eceran termasuk penjual elpiji yang keberadaannya dilarang sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini karena peraturan mengenai penjualan elpiji bersubsidi hanya sampai pada tingkat pangkalan saja. Hanya pangkalan yang seharusnya menjadi tempat masyarakat membutuhkan (dalam hal ini pelaku UKM dan masyarakat berpenghasilan rendah) untuk membeli elpiji subsidi tiga kilogram. Maka dari itu, keberadaan pedagang eceran tersebut sudah semestinya ditertibkan. Terkait hal itu, Hadriansyah mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina dan agen elpiji untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan elpiji 3 kilogram.

“Di tiap kelurahan sudah ada rapat koordinasi kemarin terkait masalah pengawasan, kata kuncinya yang di eceran itu tidak diatur,” ucap Hadriansyah kepada Kalteng Pos via telepon, Minggu (13/11).

Ia menganalogikan bahwa elpiji yang dijual di tingkat eceran tidak dapat diatur harganya. Sama halnya dengan minyak subsidi yang dijual di SPBU. “Kata kuncinya yang di eceran itu tidak diatur seperti halnya minyak pertalite yang dijual di pom bensin,” tuturnya.

Terkait upaya penindakan terhadap para pelanggar, Hadriansyah mengatakan, Pemerintah Kota Palangka Raya telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan pengawasan bersama yang melibatkan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) Kota Palangka Raya. Saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Pertamina melalui brand sales manager (BSM) yang ada di Kota Palangka Raya.

“Kami sudah berkoordinasi, salah satu langkah adalah sama-sama mengawasi dan melakukan operasi pasar khusus bagi elpiji 3 kg,” imbuhnya.

Berkenaan dengan pemberian sanksi kepada pangkalan yang ketahuan melanggar, Hadriansyah menegaskan bahwa hal itu dilakukan oleh pihak Pertamina, karena pihaknya hanya menjalankan fungsi pengawasan. “Sanksinya oleh Pertamina, mereka yang mengatur sanksinya,” ujarnya.