Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Warga Kapuas Ditangkap Polisi

oleh
oleh
Anggota Satreskrim Polres Kapuas mengamankan Roni di Jalan Pemuda depan Mapolres Kapuas, Sabtu (3/12/2022).

KUALA KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku RN(24) warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku Rn diamankan Sabtu (3/12/2022) Pukul. 23.45 WIB di Jalan Pemuda Km. 3,5 depan Polres Kapuas, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Minggu (4/12/2022).

Kasatreskrim menjelaskan kronologis kejadian Jumat (10/11/2022) Pukul 22.30 wib. Di Rumah korban di Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, kemudian pelaku Rn datang kerumah korban dengan maksud bertamu. Namun selang beberapa lama pelaku merasa korban sendirian dirumah, sehingga pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

“Pelaku Rn dengan mengancam jangan bilang siapa-siapa. Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas, sehingga dilakukan penangkapan,” tegasnya.

Menurut Kasatreskrim, pelaku Rn merupakan residivis perkara Pidana Tindak Pidana Perlinak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di Wilkum Polresta Palangkaraya pada Tahun 2019 (vonis enam tahun) yang bersangkutan mendapatkan Asimilasi di tahun 2022.

Baca Juga:  Cek Dulu Listriknya! Ini Tips Aman Jual Beli dan Sewa Rumah

“Barang bukti Visum Et Repertum (VER), satu lembar BH warna Pink, satu lembar Rok warna coklat, satu lembar kaos pendek warna coklat, dan satu lembar celana dalam warna Pink,” jelasnya.

Pelaku, lanjutnya, akan dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomot 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (alh)