PALANGKA RAYA – BPJS Ketenagakerjaan serahkan 1.150 alat pelindung diri (APD) kepada perusahaan platinum Sektor Perkebunan Di Kalteng. Kegiatan ini berlangsung di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Jum’at (16/12).
Kepala Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJamsostek Rini Suryani, menyampaikan bahwa bantuan yang berisikan APD ini berupa helm, sepatu, sarung tangan, diberikan untuk membantu pekerja perusahaan dalam melaksanakan system manajemen keselamatan kerja. Dan penyerahan itu juga sebagai salah satu bentuk kepedulian BPJamsostek kepada pekerja.
“APD ini kami serahkan untuk membantu para pekerja dalam melaksanakan tugasnya agar tetap dalam keadaan safety,” tegas rini.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk menyadarkan para pekerja akan pentingnya prinsip K3 untuk dilaksanakan dalam pekerjaan sehari-hari dengan banyak instrument keselamatan dalam bekerja. Dengan APD tersebut supaya preventif dalam menekan angka kecelakaan kerja pada sektor perkebunan guna memastikan aktifitas pekerjaan yang dilakukan pekerja sudah memenuhi standar keamanan.
“Kedepan diharapkan jumlah APD dari BPJamsostek akan bertambah mengingat pentingnya APD ini untuk melindungi pekerja kita di lapangan,” terangnya.
“Kedepan diharapkan jumlah APD dari BPJamsostek akan bertambah mengingat pentingnya APD ini untuk melindungi pekerja kita di lapangan,” terangnya.
Pada sisi lain la mengungkapkan, pihak BPJamsostek mensosialisasikan manfaat berupaya program jaminan sosial kepada pekerja, terutama untuk pekerja informal bukan penerima upah (BPU). Dimana pihaknya telah berkoordinasi dengan semua stakeholder.
“Seperti hari ini kita bekerjasama dengan Pemprov Kalteng, lalu melakukan sosialisasi melalui berbagai media, dan ada agen-agen perisai yang sudah bekerjasama dengan BPJamsostek, hingga ke daerah di perkebunan. Hal ini kami lakukan hingga ke pelosok,” ungkapnya.
Lalu yang kami lakukan ungkapnya melanjutkan, untuk mempermudah pembayaran iuran BPJamsostek telah memiliki mobile serta online, BPJamsostek telah bekerjasama dengan kanal-kanal bayar, seperti Indomaret, Alfamart dan yang lainnya yang mudah di akses oleh pekerja.
“Kami berharap dengan adanya kemudahan akses pembayaran serta pendaftaran keikutsertaan jaminan sosial ini, akan mempermudah kita hari untuk menerima jaminan sosial mendaftarkan orang yang kita lihat sehari- mereka. Karena syaratnya sangat mudah cukup dengan KTP,” tutupnya.
Selanjutnya pada kali ini juga Sekretaris Daerah menyampaikan sambutannya, ia menyampaikan data statistik bulan Agustus 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan, secara nasional, dari 180.688 kasus Kecelakaan Kerja, ada 57% atau 102.992 kasus kecelakaan di sektor perkebunan.
“Angka ini cukup fantastis, sehingga kita bersama perlu meningkatkan awareness atau kesadaran terhadap K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), khususnya di lingkungan perkebunan,” tegasnya.
Pada kegiatan kali ini juga akan dilakukan penyerahan simbolis Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada Pegawai Pemerintah NonASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta penyerahan hadiah Paritrana Award kepada salah satu UMKM di Kalimantan Tengah.
“Perlu kita sadari, melindungi masyarakat pekerja harus menjadi perhatian utama kita, sehingga kita semua harus terus berupaya mengoptimalkan implementasi K3 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan telah mengamanahkan bahwa, perlindungan tenaga kerja menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak pemberi kerja,” tegas Nuryakin.(b)