Sosialisasikan Mudik Di Beberapa Titik

oleh
oleh
Anggota Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya saat mensosialisasikan larangan mudik di Jalan G Obos, Rabu (5/5).

PALANGKA RAYA–Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan melakukan sosialisasi larangan mudik di sekitaran Kota Cantik. Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik.

Alman menyampaikan, sosialisasi larangan mudik ini dilaksanakan sejak kemarin (5/5) dan rencananya sampai hari raya Idulfitri 1442 Hijriah. “Ini adalah upaya kami dalam mengikuti aturan dari pusat, dan tentang mekanisme aturan mudik di Kota Cantik kami juga menunggu arahan dari bapak gubernur seperti apa nantinya,” ucapnya kepada awak media, Rabu (5/5).

Baca Juga:  Warga Palangka Raya Bisa Cek Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun

Adapun titik – titik sosialisasi yang pihaknya lakukan adalah di lampu merah bundaran kecil, lampu merah Jalan Garuda, Lampu Merah Jalan G ObosWiliem As, Jalan TjilikRiwut Depan Katedral Katolik, Jalan Diponegoro depan RSUD TNI dan Jalan A Yani depan PDAM.