Pendaftaran Bacaleg oleh Parpol Mulai 24 April

oleh
oleh
Anggota KPU Kalteng, Eko Wahyu Sulistyo Budi

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Eko Wahyu Sulistyo Budi mengatakan bahwa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) oleh partai politik (parpol) akan dibuka pada Tanggal 24 April hingga 25 November.

“Tanggal 24 April, parpol akan mendaftarkan bakal calon anggota DPR di setiap tingkatan, mulai DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di masing-masing KPU setiap tingkatan,”ucap Eko usai acara sosialisasi dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024 di Hotel Best Western Batang Garing Kota Palangka Raya, Selasa (28/03/2023)..

Disampaikanya, untuk jumlah alokasi kursi di Provinsi Kalteng adalah sebanyak 45 kursi, dengan 5 daerah pemilihan. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/ kota, jumlah alokasi kursi yang akan diperebutkan sebanyak 385 kursi, yang tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota.

“Secara nasional, ada 18 partai politik yang ikut. Untuk daerah pemilih dan jumlah kursi DPR Provinsi Kalteng pada pemilu 2024 berjumlah 45 kursi, yang tersebar di 13 Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih 2.672.790 jiwa.(ovi)