Selesaikan Persoalan Tanah

oleh
oleh
BIMTEK : Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Fraksi Demokrat menghadiri bimtek nasional Fraksi Demokrat se-Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu.

PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dari Fraksi Demokrat HM Sriosako minta kepada pemerintah daerah (pemda), utamanya Pemerintah Provinsi Kalteng untuk fokus menangani persoalan status lahan, khususnya masyarakat transmigrasi di wilayah Bumi Tmbaun Bungai yang selama ini terkendala kepemilikan sertifi kat hak milik (SHM).

Menurutnya, permasalahan tersebut tidak dapat terselesaikan karena status lahan masyarakat transmigrasi itu masih belum jelas kawasannya atau belum clean and clear (CnC), di mana masih termasuk dalam kawasan area penggunaan lain (APL) maupun kawasan hutan.

“Karena lahan ada di kawasan APL ada juga di kawasan hutan. Makanya masyarakat transmigrasi kesulitan dalam sertifi kasi lahan. Maka dari itu, kami mendorong pemerintah untuk fokus menangani masalah ini, yakni dengan percepatan RTRW provinsi, kabupaten/ kota dan juga program reformasi agraria yakni pembebasan kawasan hutan atau program TORA,” ucapnya, Rabu (5/4).

Ketua Komisi IV ini mengatakan, dengan memastikan bahwa status lahan yang menjadi lokasi penempatan transmigrasi sudah CnC maka tidak akan ada lagi persoalan lahan khususnya menyangkut penerbitan sertifi kat.

Dengan adanya percepatan RTRW tentu tidak hanya dimaksud untuk memudahkan masyarakat transimigran mendapatkan status atas lahan mereka, tapi juga mengakomodasi masyarakat lokal Kalteng, yang sejauh ini masih belum bisa mengurus sertifi kasi lahan mereka karena terkendala status kawasan.

“Tidak hanya warga tranmigrasi, warga lokal juga banyak yang kesulitan mendapatkan sertifikat lahan, karena status lahan masih hutan. Oleh sebab itu, percepatan pembahasan RTRW ini penting.

Supaya masyarakat bisa dipermudah dalam mendapatkan sertifi kasi dan ke depan kalau ada tranmigrasi baru, lahan yang ada itu sudah CnC, sehingga tidak ada lagi deretan panjang persoalan sertifikasi lahan ini,” imbuhnya. (irj/ens/ko)