Dua Jalur Pilkada 2024, Perseorangan dan Jalur Partai Politik 

oleh
oleh
Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi

Palangkaraya, Kaltengonline.com – Pemilihan presiden sudah dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan legislatif (Pileg) pada awal 14 Februari lalu. Maka, agenda selanjutnya adalah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak.

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengatakan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota Tahun 2024 dapat dilakukan melalui dua (dua) jalur yaitu pasangan calon yang diusulkan  oleh  partai  politik  atau  gabungan  partai politik dan/atau pasangan  calon  perseorangan  yang  didukung  oleh sejumlah orang yang termuat dalam DPT pemilu terakhir.

“Untuk partai politik atau gabungan partai politik memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi  DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,”ucap Sastriadi.

Sementara itu, untuk calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon  gubernur  atau bupati atau walikota, jika memenuhi  syarat  dukungan  jumlah  penduduk  yang mempunyai  hak  pilih  dan  termuat  dalam  DPT pada  Pemilu 2024.

“Dan jumlah  dukungan  dimaksud  tersebar di  lebih  dari  50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud atau kecamatan di kabupaten/kota tersebut,”ucapnya.

“Syarat dan ketentuan jumlah minimal dukungan calon perseorangan dan jumlah kursi minimal pengajuan bakal calon, akan ditetapkan dengan keputusan KPU,”pungkasnya. (bud)