Banjarmasin, kaltengonline – Ketua Sementara DPRD Kalimantan Tengah, Arton S Dohong, turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang. Acara ini diadakan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Perhubungan, di Banjarmasin, Kamis (17/10).
Arton menerangkan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman dan penyebaran informasi terkait Perda yang baru diundangkan tersebut. Menurutnya, aturan ini merupakan langkah strategis guna menjamin kelancaran serta keselamatan transportasi, khususnya untuk angkutan laut dan sungai yang melintasi area di bawah jembatan di wilayah Kalimantan Tengah.
“Saya sangat mengapresiasi inisiatif Dinas Perhubungan yang telah mengadakan sosialisasi ini. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami secara menyeluruh isi serta tujuan dari Perda ini,” ujarnya saat acara.
Ia juga mendorong partisipasi aktif dari semua pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut. Arton berharap implementasi peraturan ini dapat berjalan dengan baik demi kepentingan masyarakat luas dan kemajuan pembangunan daerah
“Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan sinergi antar pihak terkait dalam mewujudkan transportasi yang aman dan efi sien, khususnya di wilayah perairan Kalteng,” tandasnya. (ovi/ans/ko)