PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Arbert Tombak.
Menurut Arbert, kebijakan WFA yang diluncurkan oleh pemerintah pusat pada dasarnya diterapkan untuk situasi atau kondisi tertentu, seperti ketidaklayakan gedung kantor atau tingkat kemacetan yang tinggi di wilayah kerja. Namun, hal tersebut dinilai tidak relevan dengan kondisi Kota Palangka Raya.
“Di Palangka Raya, tidak ada kendala yang mengharuskan ASN bekerja dari rumah atau dari tempat lain. Fasilitas perkantoran memadai, lalu lintas juga tidak mengalami kemacetan seperti di kota-kota besar lainnya,” ujar Arbert saat ditemui selepas giat di Best Western Hotel, Selasa (24/6).
Ia menambahkan, seluruh ASN di lingkup Pemko Palangka Raya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal di kantor masing-masing. “Semua ASN bisa bekerja sebagaimana mestinya. Tidak ada alasan untuk tidak hadir di kantor, karena tidak ada keadaan darurat atau khusus yang membenarkan penerapan sistem WFA di sini,” tegasnya.
Arbert juga menyebut, kehadiran fisik ASN di kantor menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Menurutnya, ASN harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan maksimal. Sebab ini menjadi komitemen bersama sebagai pelayan masyarakat. (ham/ans/ko)