Wali Kota Keluarkan SE Pengaturan Usaha Selama Ramadan

oleh
oleh
POSPENYAMPAIAN: Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan Laporan Kinerja Perangkat Daerah (LKPJ) tahun 2021 secara virtual di paviliun Rujab Wali Kota Palangka Raya, Senin (28/3).

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 556.3/218/DPPKOPar/III/2022. Hal ini dalam rangka menyambut dan menjaga suasana pelaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan dan perayaan hari raya Idul fitri.

SE ini tentang pengaturan usaha selama bulan Ramadan dan Idul fitri ini berisi sejumlah hal di antaranya, masyarakat agar diminta selalu menjaga toleransi, kerukunan dan ketertiban umum selama ibadah Ramadan. Kemudian tempat – tempat hiburan seperti karaoke, kafe, permainan bilyar dan tempat hiburan sejenisnya, diminta untuk tutup pada hari pertama dan hari kedua puasa Ramadan, serta pada tiga hari sebelum Idul fitri dan dua hari sesudah hari raya Idul fitri.

Selanjutnya, tempat hiburan seperti diskotik dan klub malam tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadan. Sedangkan untuk karaoke, kafe dan permainan bilyar dibolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:  Pemko Palangka Raya Cabut Edaran Pembatasan Penjualan BBM

“Untuk karaoke, kafe dan permainan bilyar serta rumah makan atau restoran, kami imbau untuk tidak menjual kepada masyarakat makanan atau minuman yang mengandung alkohol,” ungkapnya kemarin.

Sambungnya, kepada para pelaku usaha di bidang kuliner apa bila buka mulai siang hari. Harap tidak membuka usahanya secara terbuka atau dianjurkan menggunakan kain atau tirai penutup agar tidak terlihat.

“Selamat menjalankan ibadah puasa, semoga para pelaku usaha bisa mengikuti SE yang ada dan satu lagi selama Ramadan dilarang adanya aktivitas jualan petasan yang memiliki daya ledak di udara,” terangnya. (ahm/ans/ko)