BUNTOK – Data pada DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), sejak awal Januari hingga Agustus 2022, permohonan kartu pencari kerja (AK1) di daerah itu mencapai 1.200 orang.
Data tersebut sudah dipilah untuk masing-masing kecamatan yang ada di daerah ini sesuai kriteria pendidikan yang pada saat pencari kerja mendaftar untuk mendapatkan kartu AK1.
“Sedangkan untuk data permohonan kartu AK1 di bulan September 2022 masih belum rampung untuk perekapan datanya,” kata Analis Kebijakan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinakertrans Kabupaten Barsel Esni Yulita, Senin (10/10).
Menurut Esni Yulita, pencari kartu kerja dari data yang sudah terkumpul lebih dominan kebanyakan dari kriteria pendidikan yang rata-rata lulusan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA). “Untuk pencari kartu kerja masih didominasi lulusan SLTA sederajat,” terangnya.
Dijelaskannya, bahwa terkait banyaknya para pencari kerja yang sudah mengikuti rekrutmen, baik di perusahaan, BUMN maupun dimana saja, pihaknya sedikit terkendala mencari data tersebut. “Hal itu disebabkan para pencari kerja, terutama yang sudah mengantongi kartu AK1 tidak pernah melaporkannya ke kita,” akuinya.
Maka dari itu, Esni Yulita berharap kepada perusahaan-perusahaan ataupun tempat dimana ada rekrutmen tenaga kerja diharapkan bisa bekerja sama untuk kelengkapan data. Terutama dalam mengembalikan kartu pencari kerja yang tenaga kerjanya sudah direkrut.
Begitu juga, apabila ada pencari kerja yang ingin mengajukan permohonan kartu AK1. Apabila yang bersangkutan bukan penduduk setempat namun dari daerah lain, tidak jadi masalah.
“Sebab di tempat kita, sudah online untuk datanya. Tidak menjadi masalah walaupun dari daerah manapun, silahkan apabila ingin membuat kartu AK1. Jadi kita tidak mempersulit namun kita permudah pencari kerjanya,” ungkapnya.
Terkait persyaratan permohonan untuk mendapatkan kartu AK1, lanjut Esni, yakni foto berwarna ukuran 4 x6, foto copy KTP dan foto copy ijazah terakhir.
“Apabila pencari kerja tersebut, kebetulan tidak memiliki ijazah kita tidak juga mewajibkan, namun bisa kita tulis keterangan bahwa yang bersangkutan tidak tamat sekolah dasar (SD),” tegas Esni Yulita. (ner/ens/ko)