BUNTOK, Kaltengonline.com – Dinas Sosial Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menyatakan kesiapan dalam mendukung pembahasan dan penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas yang saat ini tengah disusun. Perda tersebut nantinya akan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar pelayanan terhadap penyandang disabilitas dapat berjalan secara terpadu dan menyeluruh.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barsel, Syahdani saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/5) Kadinsos Kabupaten Barsel, Syahdani menjelaskan, Raperda Disabilitas yang nantinya menjadi Perda tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, transportasi hingga komunikasi dan kebencanaan.
“Intinya Perda disabilitas ini lintas OPD. Jadi semua organisasi perangkat daerah harus bergerak bersama sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Kita contohkan dalam sektor pendidikan misalnya, pemerintah daerah nantinya akan menjamin hak pendidikan anak-anak disabilitas melalui bantuan pendidikan maupun beasiswa. Pelaksanaan teknisnya akan ditangani Dinas Pendidikan, termasuk dukungan anggaran yang disiapkan pemerintah daerah, “ jelas Syahdani.
Sementara itu, pada sektor ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan menyediakan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas.
Pengawasan terhadap aturan tersebut akan dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Di dalam Perda juga disebutkan apabila perusahaan tidak menyediakan alokasi tenaga kerja disabilitas, maka bisa diberikan peringatan tertulis, lisan bahkan sampai penutupan perusahaan.
“Selain itu, Dinas Perhubungan bersama PUPR juga akan dilibatkan dalam penyediaan fasilitas umum ramah disabilitas seperti akses di terminal, jalan raya dan fasilitas publik lainnya. Di bidang kesehatan, pemerintah daerah akan mendorong adanya aturan turunan agar pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas dapat lebih mudah diakses. Termasuk kemudahan dalam pelayanan berobat serta dukungan alat bantu yang diperlukan,” lanjut Syahdani.
Sedangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nantinya akan berperan dalam penyediaan akses informasi dan komunikasi, termasuk penerjemah bagi penyandang tuna rungu serta fasilitas pendukung di ruangruang publik. Dinas Sosial sendiri akan berfokus pada aspek kesejahteraan sosial, seperti bantuan sosial, bantuan sembako dan program perlindungan sosial lainnya bagi penyandang disabilitas.
Tak hanya itu, jelas Syahdani yang juga mantan Kadisdik Barsel ini bahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga akan dilibatkan dalam penyusunan mekanisme penanganan penyandang disabilitas saat terjadi bencana seperti banjir maupun kebakaran. Menurutnya, Raperda Disabilitas menjadi langkah penting karena hampir seluruh aspek kehidupan penyandang disabilitas diatur di dalamnya agar mereka memperoleh hak, perlindungan serta kemudahan akses yang setara.
“Kenapa Perda ini melibatkan lintas sektor OPD, karena penyusunan perda tersebut sejalan dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang meminta seluruh pemerintah daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota, segera menyusun peraturan daerah tentang disabilitas. Semua OPD harus bekerja sama dan berkolaborasi agar perda ini nantinya benarbenar bisa dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas,” pungkasnya. (ena/ans/ko)







