50 Calon Anggota KPU Lanjut ke Tahap Berikutnya

oleh
oleh
SIARAN PERS: Ketua Tim Pansel Anggota KPU Kalteng Darmae Nasir bersama jajarannya menjelaskan hasil proses seleksi kepada awak media di Hotel Batu Suli Internasional, Kamis (2/3).

PALANGKA RAYA-Setelah melalui beberapa tahapan, tersisa ada 50 peserta yang berhasil lolos dan memenuhi syarat dan masuk tahap selanjutnya pada seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah periode 2023-2028.

Menurut Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPU Kalteng Darmae Nasir mengatakan, jumlah ini merupakan hasil dari diskusi panjang dalam internal tim pansel.

“Selama empat hari terakhir, kami fokus untuk menyamakan persepsi sehingga kami bisa menghasilkan kesepakatan bulat, dan meloloskan 50 calon yang akan mengikuti tahapan selanjutnya,” kata Darmae saat siaran pers di Hotel Batu Suli Internasional, Palangka Raya, Kamis (2/3).

Tahapan selanjutnya yang akan diikuti para calon yakni test tertulis dan psikologi. Darmae mengatakan, sebenarnya bisa meloloskan lebih dari 50 nama. Namun para pendaftar hanya ada 80 orang yang mengembalikan berkas. Yang memenuhi syarat seperti yang tertera sebelumnya.

“Dalam seleksi kemarin banyak yang belum memenuhi syarat usia, yakni para pendaftar rata-rata banyak yang masih di bawah 35 tahun.

Selain usia, banyak yang gugur akibat tidak sesuai ijazah dan terdapat persyaratan scan ijazah,” ucapnya Darmae juga menjelaskan, peserta yang daftar calon anggota KPU Kalteng ini tersebar merata dari 14 kabupaten kota di Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan latar belakang mantan anggota KPU kabupaten/ kota yang telah menjabat dua tahun.

Selain itu, juga dari kalangan dosen, bahkan PNS.

Sementara itu, anggota Timsel KPU Kalteng Tresia Kristiana mengatakan, untuk menentukan sah atau tidak berkas para peserta calon komisioner, dilakukan dengan transparan. Penilaian yang dilakukan saat ini bersifat kuantitatif dan dinilai dengan angka.

“Kami dimudahkan dengan aturan dalam penilaian kali ini, dan lebih mudah untuk kami dalam seleksi karena sangat terperinci. Misal saja pendidikan akan dinilai sesuai tingkatannya, karena ada perbedaan penilaian pendidikan yang S1, S2 atau S3,” ujarnya.

“Pada tahapan berikutnya akan berkurang menjadi lima dikali empat, sehingga akan menjaring 20 calon. Selanjutnya kembali menurun hingga tahapan ketiga yakni lima dikali dua menjadi sepuluh orang,” sebutnya.

Dari sepuluh orang ini, lanjut dia, akan diajukan ke KPU pusat dan para calon akan mengikuti fi t and proper test. Selanjutnya, KPU pusat akan menjaring lima orang yang akan ditetapkan menjadi defi nitif komisioner KPU Kalteng.

“Kami di daerah hanya menjaring sepuluh orang dalam artian mengantarkan sepuluh orang ini untuk mengikuti tes lebih lanjut di KPU pusat,” tutupnya. (irj/ens/ko)