KUALA KAPUAS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) di lingkungan jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Pelayanan jemput bola aktivasi identitas kependudukan digital kali ini dilaksanakan pada tiga perangkat daerah (PD) yakni Sekretariat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas, Rabu (29/3).
Aktivasi IKD ini dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan penerapan identitas kependudukan digital bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Kapuas dan instansi vertikal di wilayah Kabupaten Kapuas.
Disampaikan Plt Disdukcapil Kapuas, Sipie S Bungai, untuk ASN yang akan melakukan aktivasi identitas digital dapat menginstal terlebih dahulu Aplikasi IKD di smartphone masing-masing.
“Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh PD maupun instansi vertikal agar dapat memfasilitasi tempat dan waktu saat Tim Disdukcapil nantinya melakukan aktivasi, sehinga penerapan Identitas Kependudukan Digital ini dapat terpenuhi untuk wilayah Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.
Sipie juga menambahkan, dengan melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini terdapat beberapa manfaat yang didapatkan, diantaranya mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP-el fisik, mempermudah pengaksesan pelayanan public serta mempermudah mengakses data anggota keluarga.
“Segera aktivasi Identitas Kependudukan Digital bersama Disdukcapil Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (hmskmf/uni/ko)