“Kami juga berencana untuk melakukan jemput bola dengan membuka pelayanan aktivasi IKD di kantor instansi vertikal, perangkat daerah, dan tempat lainnya”
Barthel Kepala Disdukcapil Gumas
KUALA KURUN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah membuka pelayanan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) untuk masyarakat di daerah ini yang telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Pemerintah daerah melalui Disdukcapil setempat sudah bisa melayani masyarakat untuk mengaktifkan IKD tersebut.
“Dalam melakukan aktivasi IKD, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Disdukcapil pada Hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-16.00 WIB,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong melalui Kepala Disdukcapil Kabupaten Gumas Barthel, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, yang perlu dipersiapkan dalam melakukan aktivasi IKD di Kantor Disdukcapil yakni nomor induk kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon yang aktif. Untuk itu, diimbau kepada masyarakat agar segera melakukan aktivasi IKD tersebut.
“Kami juga berencana untuk melakukan jemput bola dengan membuka pelayanan aktivasi IKD di kantor instansi vertikal, perangkat daerah, dan tempat lainnya,” ungkap Barthel.
Dia menjelaskan, aktivasi IKD bermanfaat untuk mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik, mempermudah pengaksesan pelayanan publik, serta mempermudah mengakses data keluarga.
“Kalau KTP-el tertinggal, maka masyarakat tidak perlu khawatir lantaran data terkait kependudukan sudah ada di aplikasi IKD, karena sudah dilakukan aktivasi sebelumnya,” ujarnya.
Barthel menambahkan, masyarakat dapat mengakses berbagai data dalam aplikasi IKD seperti KTP-el, kartu keluarga (KK) digital, vaksin Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), data kartu kepegawaian virtual, data BPJS Kesehatan, dan daftar pemilih tahun 2024.
“Dengan aplikasi ini, kami berharap tidak ada lagi pencetakan fisik KTP-el, tidak ada lagi masalah KTP-el hilang atau tertinggal, dan tidak ada lagi fotocopy KTP-el untuk mengakses pelayanan publik,” tandasnya. (okt/ens/ko)