MUARA TEWEH – Maju dan berkembangnya suatu daerah, tidak lepas dari peran serta program pimpinan kepala daerahnya. Selain itu, ditambah juga adanya sumber daya manusia (SDM) dari investor, baik pertambangan, perkebunan dan lainnya yang berinvestasi di suatu daerah.
Hal tersebut ditegaskan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Batara) H Suriannor SE. Pria yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara itu mendukung investor yang membantu mengembangkan daerah Barito Utara dengan syarat dan ketentuan yang berlaku seperti penambahan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut dia, kehadiran para investor atau perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Utara sangatlah didambakan oleh beberapa kalangan, termasuk masyarakat yang berada di sekitarnya. Sebab dengan kehadiran perusahaan tersebut sudah barang tentu akan banyak menciptakan lapangan pekerjaan.
“Namun para investor atau perusahaan tersebut juga harus menghormati hak-hak masyarakat yang ada di sekitarnya seperti masalah kompensasi hak tanah masyarakat dan lainnya. Jangan sampai pihak perusahaan semaunya saja memberikan kompensasi dengan nilai yang tidak sesuai, sehingga ke depan tidak bisa lagi untuk melangsungkan penghidupan perekonomiannya,” tegas politikus Partai Demokrat tersebut.
Apalagi, menurut dia, kalau lahan masyarakat tersebut ada tanam tumbuhnya seperti karet, rotan, dan buah-buahan. “Misalnya, ini kan sudah dipelihara dan sudah berbentuk kebun dan kebun tersebut merupakan sumber usaha bagi masyarakat untuk kelangsungan hidup sehari-harinya. Nah kalau sampai terjadi penggarapan di area kebun masyarakat maka perusahaan tersebut jangan cuma tanahnya saja yang dibeli atau kompensasi. Tapi juga ganti rugi tanam tumbuhnya itu,” pungkasnya.
Dijelaskannya, bahwa menuturkan kebun yang ada di atasnya juga harus dihitung dan diganti rugikan oleh perusahaan. Sebab tanah dan kebun tersebut kalau sudah digarap maka hilanglah tempat masyarakat untuk melaksanakan usaha perekonomiannya. “Saya harap semua perusahaan yang beroperasional di wilayah Barito Utara ini dapat benar-benar memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Bukan hanya datang garap dan sekadar mencari keuntungan dari daerah, namun tidak ada kontribusi untuk masyarakat dan daerahnya,” tegas Suriannor.
Disampaikannya, wajar saja kalau masyarakat melarang perusahaan masuk ke area kebunnya yang belum ada kesepakatan. Sehingga hal seperti ini perlu adanya perlindungan terhadap masyarakat agar tanah dan kebun mereka tidak hilang begitu saja. (ko)