PALANGKA RAYA – Sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 360/1809/BAK tanggal 4 April 2022 tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, BPBPK Kalteng mengingatkan BPBD Kabupaten/Kota untuk segera membentuk TRC PB Multi Sektor.
Menurut Kepala BPBPK Kalteng, Ahmad Toyib, di tingkat Provinsi, Gubernur Kalteng telah membentuk TRC PB Provinsi Kalteng melalui Keputusan Nomor 188.44/167/2024 tanggal 13 Mei 2024 Tentang Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Provinsi Kalteng.
“Menurutnya, TRC PB Provinsi Kalteng setidaknya melibatkan 12 perangkat daerah, empat lembaga terkait, dan dua organisasi sosial kemasyarakatan,”ucapnya.
Dikatakan Ahmad Toyib, TRC PB Provinsi setidaknya memiliki sejumlah fungsi antara lain pelaksanaan pengkajian awal segera setelah terjadi bencana; dilaksanakannya pemberian layanan darurat terhadap masyarakat terdampak bencana dan pengoordinasian upaya pelayanan darurat bencana; menyampaikan saran yang tepat dalam upaya penanganan bencana; dan pendukung BPBD Kabupaten/Kota untuk mengaktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana di kabupaten/kota.
Dalam kaitannya dengan karhutla, menurut Toyib, TRC PB sangat dibutuhkan dalam upaya pengendalian Karhutla, mulai dari memberikan penyadartahuan kepada masyarakat melalui edukasi, sosialisasi, meningkatkan deteksi dini melalui cara patroli rutin, dan meningkatkan pemadaman dini dengan cara memberikan respon cepat ketika ada kejadian karhutla.
“Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan karhutla di wilayah Provinsi Kalteng semakin terkendali sehingga tidak menjadi bencana bagi masyarakat Kalteng,”pungkasnya.(bud)