Harapan Dewan kepada Pemerintah terkait Perusahaan yang Mengabaikan Kewajibannya
PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, melontarkan kritik tajam terhadap sepuluh perusahaan yang beroperasi di Kapuas Hulu. Meski tidak disebutkan secara rinci nama perusahaannya, dia menilai perusahaan-perusahaan tersebut telah mengabaikan kewajiban mereka dalam melakukan reboisasi, reklamasi, dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), yang berdampaknya cukup besar pada meningkatnya frekuensi banjir di wilayah tersebut.
“Kalau mereka tidak menjalankan kewajibannya, tidak ada alasan bagi mereka untuk terus beroperasi,” kata Bambang, Rabu (19/3).
Sebagai wilayah dengan banyak perusahaan tambang dan perkebunan, Kapuas Hulu seharusnya mendapat manfaat dari keberadaan industri tersebut. Namun kenyataannya, masyarakat justru harus menghadapi bencana banjir yang semakin parah setiap tahunnya.
Lantas, Bambang mempertanyakan apakah perusahaanperusahaan tersebut benarbenar menjalankan tanggung jawab lingkungan mereka. Jangan sampai perusahaan terus mengeruk keuntungan dari daerah itu, tetapi mereka tidak melakukan reklamasi dan menjaga lingkungan.
Bambang juga menyoroti kecenderungan perusahaan yang baru menunjukkan kepedulian setelah terjadi bencana. Misalnya dengan membagikan bantuan kepada masyarakat terdampak. Namun, menurut dia, tindakan tersebut bukan solusi yang sesungguhnya.
“Masyarakat tidak butuh beras saat banjir datang. Yang mereka butuhkan adalah langkah nyata untuk mencegah bencana ini sejak awal,” ujarnya.
Selain itu, Bambang juga menyoroti praktik perusahaan yang membuang limbah ke sungai saat banjir terjadi. Ia menilai tindakan ini semakin memperburuk kondisi lingkungan dan menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak menjalankan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dengan benar.
“Ketika banjir datang, limbah mereka ikut hanyut ke sungai. Ini jelas menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan mereka bermasalah. Kalau begini terus, lebih baik operasional mereka dihentikan,” tegasnya.
Meskipun kewenangan untuk menutup perusahaan ada di tangan pemerintah pusat, Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan mendorong agar perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya diberikan sanksi tegas. “Kami memang tidak bisa menutup, tetapi kami bisa memastikan bahwa mereka tidak dibiarkan terus merusak lingkungan tanpa konsekuensi,” tandasnya. (ovi/ens/ko)