DPRD Dorong Masyarakat Segera Manfaatkan
PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-68 Provinsi Kalteng. Program ini berlangsung selama tiga bulan, mulai 23 Juni hingga 23 September 2025, dan berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Anggota DPRD Kalteng, Freddy Ering, menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, program ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya mereka yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak akibat kendala ekonomi.
“Dari sisi pelayanan publik, ini adalah terobosan yang patut diapresiasi. Program ini bukan hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil,” ujar Freddy saat ditemui, Rabu (4/6).
Ia menjelaskan, pemutihan yang mencakup penghapusan denda pajak kendaraan merupakan bentuk stimulus yang tidak hanya membantu menyelesaikan tunggakan, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi.
“Ini bukan sekadar soal pemasukan daerah. Lebih dari itu, ini adalah dorongan untuk meningkatkan kesadaran pajak dan legalitas kendaraan di masyarakat,” lanjutnya.
Freddy menekankan pentingnya melihat program ini dari dua sisi. Di satu sisi, masyarakat terbantu secara ekonomi karena tidak dibebani denda. Di sisi lain, program ini juga menjadi upaya memperkuat sistem pelayanan publik, khususnya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat.
Ia berharap seluruh masyarakat, terutama yang memiliki tunggakan, dapat memanfaatkan momentum ini semaksimal mungkin. “Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Lebih baik manfaatkan sekarang, agar ke depan tidak lagi terbebani oleh akumulasi denda,” pungkas Freddy. (afa/ko)