Pemkab Siapkan Langkah Perbaikan, Pastikan Rekomendasi Dituntaskan Tepat Waktu

oleh
oleh
Bupati Barito Utara saat menyampaikan sambutan pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berlangsung di Gedung BPK RI Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (19/6).
Bupati Barito Utara saat menyampaikan sambutan pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berlangsung di Gedung BPK RI Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (19/6).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan oponi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025 di Gedung BPK RI Kalimantan Tengah, Palangka Raya belum lama ini. Kendati demikian, ada beberapa catatan penting dari BPK, kemudian memberikan beberapa rekomendasi yang bersifat tidak material namun memerlukan perhatian serius.

“Rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Beberapa poin utama yang disorot meliputi perbaikan dalam penyusunan laporan keuangan, optimalisasi strategi pendapatan, serta efisiensi belanja daerah agar lebih tepat sasaran,”kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar saat itu.

Selain itu, BPK juga menyoroti perlunya penataan aset, khususnya yang berasal dari hibah, serta penyelesaian temuan terkait penganggaran dan kelebihan pembayaran.

Meskipun dinilai tidak material atau tidak berdampak signifikan terhadap kewajaran laporan secara keseluruhan, rekomendasi ini dianggap krusial untuk menjaga tata kelola keuangan yang lebih sehat ke depan.

Sementara itu Bupati Barito Utara H Shalahuddin ST MT menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti serta melakuklan pembenahan sesuai dengan arahan BPK.

Baca Juga:  Bupati Shalahuddin Tinjau Lokasi Batara Expo 2026, Siapkan Dampak Ekonomi bagi UMKM Barito Utara

Pemerintahannya tidak akan tinggal diam atas catatan yang diberikan. Ia mengaku telah menyusun rencana aksi atau action plan secara komprehensif untuk memastikan seluruh rekomendasi dapat dituntaskan dalam tenggat waktu yang ditentukan.

“Kami telah menyusun action plan untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dan memohon bimbingan agar dapat diselesaikan tepat waktu,” tambahnya.

Pihaknya berkomitmen untuk tidak sekadar mengejar predikat, tetapi juga memperbaiki substansi pengelolaan keuangan.

Bupati menekankan bahwa seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan.

Ia akan mengawal langsung langkah perbaikan di setiap perangkat daerah agar hasilnya konkret dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat.

Acara penyerahan LHP yang berlangsung di Palangkaraya itu turut dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Utara Felix Soenadie Y Tingan AMd dan Sekretaris Daerah Drs Muhlis. Kehadiran mereka menandakan keseriusan jajaran eksekutif dalam menerima setiap masukan dari lembaga audit tertinggi di negara ini. (ren/nue/ko)