Hasilnya, petugas menemukan sebuah tas yang dibungkus plastik hitam di pinggir jalan. Di dalamnya terdapat 10 paket sabu 1 kg dengan berat kotor 1.002,10 gram.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi BNNP Kalteng, BNN Kabupaten Kobar, dan Polres Lamandau.
“Ini merupakan keberhasilan kolaborasi antara tim pemberantasan BNNP Kalteng, BNN Kabupaten Kobar dan Polres Lamandau,” kata Ruslan.
Dari pemeriksaan, SR mengakui narkotika tersebut diperoleh dari Pontianak untuk dibawa menuju wilayah Kalteng. Petugas juga melakukan pengembangan untuk mengetahui pihak yang akan menerima barang tersebut. Namun, pengembangan selama sekitar dua hari terkendala komunikasi menggunakan nomor internasional.
Setelah menjalani pemeriksaan dan uji laboratorium, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin yang terdaftar sebagai narkotika golongan I.
BNNP Kalteng kemudian memusnahkan barang bukti sebanyak 996,1 gram dan 6,65 gram dengan total sekitar 1.002,66 gram. Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti mendapat penetapan sebagai barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol. Mada Roostanto mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNNP Kalteng bersama aparat penegak hukum juga akan terus memperkuat kolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).
Menurutnya, informasi masyarakat dan kerja sama antarinstansi memiliki peran penting dalam mengungkap serta memutus jalur peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.(bud)






