Arisan di Desa Sulung Berujung Laporan Polisi, Kerugian Warga Capai Ratusan Juta

oleh
oleh

Pangkalan Bun, BOSCUAN303 – Praktik arisan yang berjalan di Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, berakhir di meja hukum. Sejumlah peserta arisan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan lantaran masih adanya kekurangan pembayaran dengan total kerugian ratusan juta rupiah.

Arisan tersebut diketahui mulai berjalan sejak September 2025. Dalam perjalanannya, para peserta dijanjikan keuntungan dan bunga dari setoran dana yang mereka berikan. Namun, janji itu tak sepenuhnya terwujud.

Kuasa hukum para korban, Muhammad Fahmirian Noor, Kamis, 15 Januari 2026, mengatakan pihaknya secara resmi melaporkan beberapa orang berinisial E, J, H, dan R ke SPKT Polres Kotawaringin Barat. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan arisan yang berujung masalah tersebut.

“Hari ini kami melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan berkaitan dengan praktik arisan yang menjanjikan keuntungan, namun tidak direalisasikan sebagaimana kesepakatan,” ujar Fahmirian usai mendampingi kliennya.

Ia menjelaskan, setelah dana disetorkan, keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan secara penuh. Sebaliknya, para peserta justru diminta kembali menyetor dana tambahan atau melakukan top up, dengan dalih agar arisan tetap berjalan.

Baca Juga:  BPJS Nonaktif, Warga Miskin Berobat Dulu Baru Mengurus Jaminan

“Skemanya terus menggulung. Keuntungan hanya menjadi janji, sementara masyarakat terus diminta menambah setoran,” kata Fahmirian, Kamis (15/1/2026).

Berdasarkan dokumen Surat Kesepakatan Bersama Mediasi yang difasilitasi pemerintah desa dan kepolisian, total dana yang disetorkan seluruh anggota arisan mencapai Rp1.211.780.000. Dari jumlah itu, baru Rp826.690.000 yang dikembalikan kepada para peserta.

“Masih ada sisa kerugian modal yang belum dikembalikan sebesar Rp385.090.000,” ujarnya. Total korban dalam kasus ini tercatat sebanyak 29 orang.

Dokumen yang sama juga mencatat, setoran tertinggi dari satu anggota arisan mencapai Rp233.240.000. Angka tersebut menunjukkan besarnya perputaran dana dalam praktik arisan yang kini dipersoalkan.

Fahmirian menambahkan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah ditempuh melalui beberapa kali mediasi yang melibatkan Pemerintah Desa Sulung dan Polsek Arut Selatan. Bahkan, terlapor sempat menyerahkan jaminan.

“Namun karena tidak ada itikad baik dan tidak ada pelunasan sesuai kesepakatan hingga batas waktu yang dijanjikan, kami memilih jalur hukum agar hak para korban dapat diperjuangkan,” ujarnya.(bob)