PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan pemerintah pusat yang akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.
Menurut Fairid, derasnya arus informasi di media sosial kerap sulit dipahami secara utuh oleh anak-anak. Tanpa kemampuan menyaring informasi dengan baik, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai maupun informasi yang menyesatkan.
Ia menilai anak-anak pada usia tersebut umumnya belum memiliki kemampuan memverifikasi kebenaran informasi yang beredar di ruang digital. Karena itu, pembatasan akses media sosial dipandang dapat menjadi upaya preventif untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin muncul.
“Pada prinsipnya saya sangat mendukung. Anak di bawah umur sering kali belum mampu memvalidasi informasi yang mereka terima. Mereka masih kesulitan membedakan mana yang benar dan mana yang tidak,” ujarnya di Palangka Raya, Selasa (10/3).
Fairid menjelaskan, dalam banyak pandangan psikologis usia 17 tahun kerap dianggap sebagai tahap awal kedewasaan, ketika seseorang mulai mampu mempertanggungjawabkan tindakannya. Dengan demikian, pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dinilai relevan untuk melindungi mereka dari pengaruh yang tidak diinginkan.
Ia juga mengingatkan penggunaan media sosial tanpa pengawasan dapat membuka ruang bagi berbagai dampak negatif, mulai dari penyebaran hoaks hingga pengaruh terhadap pola pikir dan pergaulan anak.
“Kami ingin menghindari informasi yang menyesatkan. Dampaknya bisa beragam, mulai dari hoaks, potensi radikalisme, sampai pengaruh buruk terhadap perkembangan anak,” katanya.
Terkait kemungkinan penerapan kebijakan tersebut di tingkat daerah, Fairid menyebut Pemerintah Kota Palangka Raya masih menunggu arahan serta petunjuk teknis dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Menurutnya, setiap kebijakan nasional biasanya akan diikuti regulasi turunan yang kemudian dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah, termasuk melalui peraturan wali kota.
“Sampai saat ini belum ada Perwali karena kebijakan ini berasal dari kementerian. Biasanya nanti akan ada aturan turunan yang menjadi pedoman bagi daerah untuk menindaklanjutinya,” tutupnya. (ham/ans/ko)







