Batas Akhir SPT April 2026, Masyarakat Diimbau Segera Lapor Pajak

oleh
oleh
Purdiono
Purdiono

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Pribadi pada April 2026, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kewajiban pajaknya secara tertib dan tepat waktu.

Dalam keterangannya Purdiono menegaskan bahwa terdapat perbedaan antara membayar pajak dan melaporkan pajak. Keduanya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya.

“Beda membayar pajak dan melaporkan pajak, tetap beda,” ujar Purdiono saat diwawancarai, Senin (23/3).

Ia menjelaskan, saat ini sistem pelaporan pajak sudah semakin mudah dengan adanya Coretax yang terintegrasi. Melalui sistem tersebut, wajib pajak hanya perlu melakukan beberapa langkah sederhana untuk menyelesaikan pelaporan.

“Kalau untuk melapor pajak ini kan sekarang ada Coretax. Tidak ada sistem yang sulit, kita hanya perlu memahami fiturnya dan itu sudah terkoneksi semua,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), proses pelaporan menjadi lebih praktis karena pajak telah dipotong oleh instansi terkait. Data tersebut kemudian diinput ke dalam sistem sehingga wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi dan melaporkan secara tahunan.

Baca Juga:  Wacana WFH Hemat BBM, DPRD Kalteng Minta Dikaji Matang

Selain itu, DPRD Kalteng juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kemudahan sistem yang ada untuk melaporkan pajak dengan baik. Hal ini penting agar data pelaporan dapat tercatat secara akurat dan transparan.

“Kita mengimbau agar pelaporan ini dilakukan dengan baik, sehingga bisa terlihat dengan baik pelaporan kita itu,” tambahnya.

Purdiono juga menekankan pentingnya peran instansi pajak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi yang lebih masif. Mengingat pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara untuk pembiayaan pembangunan.

“Ya sosialisasi lah. Pajak ini kan penerimaan negara untuk pembiayaan pembangunan dan sebagainya,” ungkapnya.

Ia berharap dengan sistem yang semakin mudah dan dukungan sosialisasi yang intensif, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pelaporan pajak serta tidak lagi mengalami kendala dalam prosesnya. Jika mengalami kesulitan, wajib pajak juga diingatkan untuk segera menghubungi kantor pajak terdekat guna mendapatkan bantuan.(afa/ko)