Guru Non ASN Terancam Setop Mengajar, DPRD Minta Solusi

oleh
oleh
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto (tengah) menyampaikan pemerintah daerah perlu duduk bersama dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto (tengah) menyampaikan pemerintah daerah perlu duduk bersama dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan.

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto menyoroti persoalan guru non ASN yang diminta berhenti mengajar di sekolah negeri, apabila belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Persoalan tersebut harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, agar tidak menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan.

Sugiyarto mengatakan, berdasarkan penjelasan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, persoalan kepegawaian guru non-ASN saat ini, menjadi domain Kementerian PAN-RB. Namun demikian, kondisi di lapangan dinilai harus menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan diterapkan secara menyeluruh.

“Sekolah-sekolah kita itu masih memerlukan guru-guru honor karena guru negerinya juga masih sangat terbatas, apalagi di daerah pedalaman. Kalau ini sampai disetopkan, tentunya akan menjadi permasalahan baru,” ujarnya, Jumat (8/5).

Dia menjelaskan, saat ini banyak sekolah negeri di wilayah pedalaman Kalimantan Tengah yang masih sangat bergantung pada tenaga guru non-ASN untuk menjalankan proses belajar mengajar. Bahkan, tidak sedikit sekolah yang hanya memiliki beberapa guru ASN aktif sehingga keberadaan guru honor menjadi penopang utama kegiatan pendidikan.

“Bayangkan kalau di pedalaman sebuah sekolah negeri guru negerinya hanya lima orang. Ini tentu jadi masalah besar. Guru-guru non-ASN masih sangat diperlukan sehingga harus ada solusi kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, guru dan sekolah,” katanya.

Sugiyarto menyampaikan, pemerintah daerah perlu duduk bersama dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi tenaga guru non ASN, tanpa mengorbankan proses pembelajaran di sekolah. Ia menilai, guru non ASN perlu mendapatkan perlindungan agar tidak kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.

“Kalau guru non-ASN ini ditutup, pasti sekolah akan mengalami hambatan dalam pembelajaran. Intinya kami mendorong agar dicarikan solusi dengan aturan-aturan yang jelas. Satu sisi mengurangi atau menyetop PHK, sisi lain sekolah tidak dikorbankan sehingga pembelajaran tetap berjalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan, agar kebijakan daerah nantinya tetap mempertimbangkan kepentingan dunia pendidikan secara matang. Terlebih, Kalimantan Tengah baru saja memperoleh penghargaan di bidang pendidikan, sehingga capaian tersebut jangan sampai terganggu akibat munculnya persoalan baru terkait tenaga pengajar.

“Jangan sampai nanti karena ada kebijakan pusat seperti ini justru timbul masalah baru. Yang kasihan itu masyarakat, murid, termasuk sekolah ataupun dewan gurunya. Karena itu harus dicarikan solusi terbaik,” ucapnya.

Sugiyarto berharap, persoalan tersebut dapat segera dibahas bersama di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, agar keputusan yang diambil benar-benar mampu menjaga keberlangsungan pendidikan di Kalimantan Tengah, khususnya di wilayah terpencil yang masih kekurangan tenaga pendidik. (afa/ko)