Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Penertiban peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Kotawaringin Barat kembali berujung pada proses hukum. Seorang pedagang miras tanpa izin harus berhadapan dengan meja hijau dalam Sidang Tipiring setelah terjaring operasi Satpol PP.
Penindakan dilakukan di kawasan Jalan Sukma Arya Ningrat, yang selama ini menjadi salah satu titik rawan peredaran miras ilegal. Dalam sidang, hakim menyatakan pelaku terbukti melanggar aturan daerah.
Putusan pun dijatuhkan berupa denda sebesar Rp3.000.000. Hakim juga menetapkan hukuman pengganti berupa kurungan selama tiga hari apabila denda tidak dibayarkan.
Tak ingin menjalani masa kurungan, pelaku akhirnya memilih untuk langsung melunasi denda tersebut. Pembayaran dilakukan ke kas daerah sebagai bentuk penyelesaian perkara.
Pihak Satpol PP Kobar menilai langkah ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum yang konsisten dalam menjaga ketertiban masyarakat. Mereka menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan di sejumlah titik yang dianggap rawan.
Kasatpol PP Kobar, Sayahruni, Sabtu (11/4) menambahkan bahwa penindakan melalui sidang Tipiring diharapkan mampu memberikan efek jera. Selain itu, ia mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak mencoba-coba menjual miras tanpa izin karena berisiko berhadapan dengan hukum.
“Harapan kami jelas, agar semua pelaku usaha patuh terhadap regulasi demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.

