Pangkalan Bun, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk larangan berjualan dan mendirikan bangunan di sepanjang ruas Jalan Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama, tepatnya di kawasan H.A. Saleh, pada Senin (20/4). Pemasangan spanduk ini menjadi pengingat langsung bagi masyarakat agar tidak memanfaatkan ruang milik jalan (Rumija) secara sembarangan.
Dalam spanduk tersebut ditegaskan bahwa segala aktivitas berjualan maupun pembangunan dilarang di badan jalan, bahu jalan, hingga area drainase. Larangan ini berlaku pada ruang milik jalan dengan lebar mencapai 60 meter yang harus tetap steril demi kepentingan umum.
Plt Kepala Dinas PUPR Kobar, Suryadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 600.1/145/PUPRIV Tahun 2026 tentang penertiban ruang milik jalan. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga fungsi jalan agar tetap optimal serta menjamin keselamatan para pengguna jalan.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Bina Marga, Suradi, menambahkan bahwa keberadaan bangunan liar maupun pedagang di sekitar jalan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, penggunaan area drainase yang tidak semestinya juga dapat memicu genangan air, terutama saat musim hujan.
Melalui pemasangan spanduk ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Warga yang masih memanfaatkan area terlarang diimbau segera membongkar bangunan maupun lapak mereka secara mandiri.
Ke depan, pemerintah daerah berencana melakukan penertiban secara bertahap guna memastikan ruang milik jalan tetap sesuai peruntukannya. Dukungan masyarakat pun diharapkan menjadi kunci dalam mewujudkan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama di wilayah Kotawaringin Barat. (ko)

