PURUK CAHU, Kaltengonline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya, Rabu (23/9). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Mura 2024.
Tim Jaksa Penyidik Kejari Mura melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan dana hibah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh tambahan alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani oleh penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Herman Kondo Siriwa, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara intensif.
“Langkah hukum tersebut diambil guna mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara yang sedang ditangani,” ujar Herman di Puruk Cahu, Kamis (24/9).
Menurutnya, penyidikan berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya tahun 2024.
Dana hibah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola oleh KPU Kabupaten Murung Raya pada tahun anggaran 2023-2024.






