Komisi III DPR Akhirnya Terima Draf RKUHP dari Pemerintah

oleh
oleh
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, menerima dua draf dari pemerintah, yakni RKUHP dan RUU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (Dok JawaPos.com)

JAKARTA-Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).

Dalam raker tersebut, Komisi III DPR menerima dua draf dari pemerintah, yakni Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Komisi III DPR menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan (PAS) yang telah disempurnakan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

Selain menerima kedua draf tersebut, Komisi III DPR RI juga menyepakati akan melakukan pembahasan lanjutan terkait revisi RKUHP. Pembahasan difokuskan menyelesaikan 14 isu krusial RKUHP.

“Komisi III DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Permasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan,” pungkas Pangeran.(jawapos)