Jakarta, kaltengonline.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) karena diduga menawarkan investasi dengan skema yang menyerupai multi level marketing (MLM).
Perusahaan tersebut diduga menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi di sektor teknologi, khususnya ekonomi hijau. Produk yang ditawarkan dipersamakan dengan securities crowdfunding, sekaligus mengklaim bahwa perizinannya sedang diproses di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan sejumlah pelanggaran.
PT EVI diketahui tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding). Selain itu, kegiatan usaha perusahaan dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tak hanya itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan PT EVI juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Status keanggotaannya di Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI) pun telah dicabut.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI resmi menghentikan seluruh kegiatan usaha PT EVI. Satgas juga akan memblokir akses aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas PT EVI diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak masuk akal. Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan terhadap pihak yang mengklaim masih dalam proses mengurus izin di OJK.
Apabila menemukan dugaan investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui sipasti.ojk.go.id, menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku. (ko)







