Selesaikan Batas Desa dengan Baik

oleh
oleh
SAMBUTAN: Penjabat Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana saat menyampaikan sambutan pada suatu kegiatan di aula Kantor Bappeda Barsel, beberapa waktu lalu.

“Saya meminta tapal batas antardesa ini bisa diselesaikan paling lambat pada bulan Juni atau Juli 2023 mendatang, karena kita diberi batas waktu sampai akhir November sudah terealisasi 100 persen”

Lisda Arriyana Pj Bupati Barito Selatan

BUNTOK-Penjabat Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) di kabupaten setempat, agar menyelesaikan permasalahan yang masih belum rampung terkait dengan batas antardesa masing-masing.

“Karena penyelesaian tapal batas antardesa di Barito Selatan hingga saat ini masih belum mencapai 100 persen,” kata Lisda Arriyana, Kamis (9/3). Menurut pj bupati, dari 14 kabupaten kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ini, Barito Selatan masih terbanyak yang belum ada peraturan bupati (perbup) mengenai tapal batas antardesa.

Lisda juga meminta kepada para kepala desa agar jangan saling klaim apabila sudah ada titik koordinat yang disepakati dari awal terkait dengan tapal batas antardesa itu.

“Apabila koordinat tapal batas yang sudah ada antardesa tersebut masih belum juga bisa disepakati, menyebabkan penetapan tapal batasnya mengalami penundaan,” ungapnya.

Nantinya, menurut Lisda, tim tapal batas kabupaten akan turun kembali ke lapangan guna menyelesaikan permasalahan tapal batas antardesa yang ada di daerah ini.

Baca Juga:  Imunisasi HPV Jadi Upaya Pencegahan Kanker Rahim di Barsel

“Saya meminta tapal batas antardesa ini bisa diselesaikan paling lambat pada bulan Juni atau Juli 2023 mendatang, karena kita diberi batas waktu sampai akhir November sudah terealisasi 100 persen,” tegasnya.

Lisda mengharapkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada masing-masing desa bisa berperan aktif membantu kepala desa dalam menuntaskan permasalahan tapal batas ini.

Dia meminta kepada para kepala desa dapat bersinergi dengan bhabinkamtibmas dan babinsa serta pendamping desa guna melaksanakan musyawarah menuntaskan permasalahan tapal batas antardesa ini.

“Saya akan mengambil kebijakan apabila sudah ada titik koordinat tapal batas antardesa yang sudah disepakati dari awal untuk dibuat perbupnya,” katanya.

Untuk menandatangani perbup, Lisda mengaku selaku penjabat bupati harus meminta izin terlebih dahulu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan biasanya izin mengenai hal ini terbit kurang lebih satu bulan.

Lisda juga meminta proses penyelesaian tapal batas antardesa ini jangan sampai lambat. Sebab kalau lambat, proses penyelesaiannya tidak bisa rampung 100 persen hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut. (ner/ens/ko)