PALANGKA RAYA– Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kota Palangka Raya, belum lama ini. Adapun tujuan kunker tersebut, melaksanakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) induk pembangunan kepariwisataan antara DPRD Kota Banjarmasin.
“Dengan adanya Kunker tersebut, mereka menggali data dan informasi ataupun masukan dari DPRD Kota Palangka Raya. Dalam menentukan produk hukum mengenai pembentukan Perda kepariwisataan yang ada di Kota Banjarmasin,”ucap Sub Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya, Julian, belum lama ini.
Sementara itu, Jubir Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, HM. Yamin HR menambahkan melalui kunker ini segala rekomendasi kepariwisataan di Kota Banjarmasin dapat terakomodir menjadi suatu Perda. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi disharmonis.
“Terlebih lagi memperhatikan ketentuan adat istiadat kebudayaan. Supaya Perda tersebut tidak terbentur dengan masyarakat. Dengan adanya Perda induk pembangunan kepariwisataan tersebut, dapat memberikan dampak baik bagi daerah bahkan masyarakat,” bebernya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin ini menjelaskan bahwa Perda induk pembangunan kepariwisataan yang dibuat dapat berstandarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau izin usaha dan Perda halal kepariwisataan. Serta pelaku usaha pariwisata yang ada di Kota Banjarmasin akan lebih tertib secara administrasi, guna meningkatkan pelayanan dan lebih mudah dilakukan pembinaan. (ko)






