PALANGKA RAYA-Dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan I tahun sidang 2023/2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, sebuah rekomendasi penting telah disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk memastikan kinerja mereka yang lebih efektif. Salah satu saran kunci adalah terkait dengan sistem retribusi parkir dan pengelolaan traffic light yang dikelola oleh dinas perhubungan (dishub).
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery , menjelaskan , DPRD Kota Palangka Raya merekomendasikan kepada Pemko Palangka Raya, melalui Pj Wali Kota Palangka Raya, untuk memperjelas wewenang dalam pengumpulan pajak parkir dan retribusi.
“Kami ingin agar siapa yang berwenang mengenakan pajak parkir dan siapa perangkat daerah (PD) yang bertanggung jawab atas pengumpulan retribusi parkir lebih jelas,” ungkapnya, belum lama ini.
Selain itu, anggota fraksi Golongan Karya (Golkar) ini juga menambahkan bahwa DPRD Kota Palangka Raya merekomendasikan peninjauan ulang pengelolaan retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. Hal ini diperlukan karena belakangan ini terlihat bahwa sistem tersebut belum berjalan dengan baik dan terdapat indikasi kebocoran. Oleh karena itu, langkah-langkah perlu diambil untuk mencegah praktik pungutan liar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang akhirnya dapat merusak reputasi Pemko Palangka Raya.
“Kami mengusulkan agar karcis diberikan dan plang informasi dipasang di setiap tempat parkir, dengan mencantumkan tarif retribusi untuk setiap jenis kendaraan,” jelasnya.
Khemal juga menyampaikan bahwa mereka mengusulkan kepada Dishub Kota Palangka Raya agar lebih aktif dalam memeriksa fasilitas jalan, terutama dalam hal traffi c light dan rambu lalu lintas di Kota Palangka Raya. “Kami memohon agar traffi c light dipasang di Jalan Bukit Keminting, khususnya di simpang 4 Jalan B. Koetin dan Simpang 4 Jalan Lele, karena sering terjadi kecelakaan di lokasi tersebut,” tambahnya. (ko)