Kaltengonline.com – Dalam upaya pencegahan dan penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah Provinsi bersama dengan dinas, instansi terkait TNI/Polri sudah memberikan himbauan, sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat yang memiliki lahan, agar disaat membuka atau membersihkan lahan tidak dengan cara dibakar, mengingat di musim kemarau api mudah tersulut dan menyebar terlebih lahan yang bergambut. Oleh sebab itu pemerintah provinsi menyampaikan apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi tegas oleh aparat penegak hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah serius dalam menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah. Keseriusan Pemerintah Provinsi tersebut di wujudkan dengan pembentukan Pos Lapangan (Poslap) di lokasi Kabupaten/Kota yang rawan terjadi karhutla.
“Dukungan poslap di kabupaten/kota ini yaitu sebanyak 60 poslap berada di lokasi Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota. Poslap ini bertugas melaksanakan respon cepat penanganan pemadaman hingga pendinginan, guna mengurangi dampak dari kebakaran lahan yang terjadi,” ujar Kalaksa BPBPK Provinsi Kalteng Ahmad Toyib saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/08/2024).
Ia juga mengatakan dalam pemadam kebakaran lahan tersebut dibantu oleh beberapa tim gabungan, instansi, dinas dan badan terkait serta pemadam swakarsa.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembersihan ataupun membuka lahannya dengan cara dibakar. Hal ini ada sanksi tegas hukum bagi siapa pun yang melakukannya,” tandasnya.(ko)