PALANGKA RAYA – Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) telah menetapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan Karhutla, termasuk penegasan peran BPBD Kabupaten/Kota sebagai koordinator utama dalam penanggulangan Karhutla di tingkat daerah.
“Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi (BPBPK) Kalteng mengingatkan pentingnya optimalisasi peran ini agar BPBD Kabupaten/Kota dapat mendukung penuh Kepala Daerah dalam mengimplementasikan Inpres tersebut,”ucap Ahmad Toyib selaku KEpala PElaksana BPBPK Kalteng.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk memastikan pelaksanaan yang efektif adalah dengan mengintegrasikan upaya ke dalam rencana daerah. Kemudian melakukan koordinasi lintas sector, pemberdayaan masyarakat, pemanfaatan teknologi, penegakan hokum dan pelaporan Berkala kepada Kepala Daerah.
“Melalui penguatan koordinasi dan implementasi Inpres ini, serta dukungan dari semua pihak, risiko Karhutla di Kalteng dapat ditekan,”ucapnya.
Dikatakanya bahwa BPBD harus memastikan bahwa pendekatan ini diterapkan secara menyeluruh dan konsisten untuk melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi di wilayah tersebut.(ko)