DPRD Kalteng Waspadai Grup Facebook Gay Sampit, Minta Segera Diblokir

oleh
oleh
Sutik
Sutik

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Keberadaan grup media sosial Facebook yang diduga memuat konten menyimpang di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, menuai perhatian serius dari DPRD Kalimantan Tengah. Grup yang dikenal dengan nama “Gay ABG Sampit” itu disebut berisi percakapan yang mengarah pada ajakan hubungan sesama jenis, sehingga dinilai meresahkan masyarakat.

Anggota DPRD Kalteng dari Daerah Pemilihan II Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan, Sutik, menegaskan, konten dalam grup tersebut mengarah pada perilaku yang dinilai menyimpang, dan berpotensi memengaruhi generasi muda.

“Kalau memang betul ada kehadiran grup tersebut, patutnya kita waspadai dan keberadaan grup semacam itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya, Rabu (15/4).

Sutik menilai, grup tersebut harus mendapat tindak tegas dari pemerintah maupun aparat terkait, untuk segera memblokir grup tersebut agar tidak semakin meluas dan memengaruhi masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Baca Juga:  Reses DPRD Kalteng di Hiang Bana, Faridawaty Serap Aspirasi Warga

“Memang kemarin saya belum sempat mendengar langsung saat berkunjung ke sana. Tapi saya harapkan ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk segera memblokir grup tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sutik juga mengingatkan, peran penting orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial. Ia menilai anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang rentan terpengaruh oleh konten negatif, karena belum memiliki pemahaman yang matang.

“Orang tua harus lebih mewaspadai anak-anaknya agar tidak ikut-ikutan. Anak-anak ini kan mudah dipengaruhi, karena belum tahu harus seperti apa,” katanya.

Ia pun berharap, aparat penegak hukum serta instansi terkait, seperti kepolisian dan kementerian komunikasi dan digital, dapat segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Jadi kembali lagi, saya harap hal ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, Komdigi maupun pemerintah,” pungkasnya. (afa/ko)