Lanud Iskandar Perkuat Tata Kelola Aset Negara yang Akuntabel

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Pangkalan TNI AU Lanud Iskandar menerima kunjungan tim Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan dalam rangka penelitian dan verifikasi Barang Milik Negara (BMN), Rabu, 22 April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komandan Lanud Iskandar Letkol Pnb Nugroho Tri Widyanto, didampingi jajaran staf, menyambut langsung kedatangan rombongan yang dipimpin Analis Kebijakan Madya Gunsarpras Ditfasjas Kuathan Kemhan Kolonel Cpl Yudi Kamaludin. Pertemuan berlangsung di ruang VIP Baseops Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kunjungan tersebut difokuskan pada verifikasi aset TNI Angkatan Udara yang dioperasikan oleh Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav Indonesia. Sinkronisasi data menjadi perhatian utama guna memastikan kesesuaian antara penggunaan aset dan administrasi yang tercatat.

Baca Juga:  BBM Nonsubsidi Naik, Warga Kobar Menghitung Ulang Hidup yang Kian Mahal

Dalam sambutan yang dibacakan Kepala Dinas Operasi Lanud Iskandar Kapten Pom Valentino Pratama, Komandan Lanud menegaskan bahwa BMN merupakan aset strategis yang memiliki nilai penting, baik dari sisi operasional maupun pertanggungjawaban administrasi. Karena itu, setiap aset yang digunakan pihak lain harus dapat ditelusuri secara jelas.

Menurut dia, penelusuran tersebut mencakup keberadaan fisik, kondisi, status penggunaan, hingga kesesuaian dengan dokumen administrasi. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset negara.

Sementara itu, Kolonel Yudi Kamaludin menyampaikan apresiasi atas sambutan Lanud Iskandar. Ia menekankan bahwa kegiatan verifikasi ini bertujuan menyelaraskan data antara TNI AU, Kementerian Pertahanan, dan AirNav Indonesia, sekaligus memastikan pengelolaan BMN berlangsung tertib, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.(bob)