PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Kebiasaan membuang sampah ke sungai masih menjadi persoalan yang sulit dihilangkan di Kota Palangka Raya. Tumpukan sampah rumah tangga yang terbawa arus tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat serta memperburuk risiko banjir saat musim hujan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Dede Ardiansyah, menilai persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dibebankan kepada masyarakat. Menurutnya, perubahan perilaku harus berjalan beriringan dengan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memadai.
“Persoalan ini bukan hanya soal kesadaran masyarakat. Pemerintah juga harus memastikan fasilitas pembuangan sampah tersedia dan mudah dijangkau. Kalau sarana dan prasarananya belum memadai, masyarakat cenderung membuang sampah ke sungai karena tidak melihat alternatif yang tersedia,” ujarnya, Kamis (18/6).
Dede mengatakan, edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan harus menjadi gerakan bersama yang terus digaungkan hingga menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, meningkatnya kesadaran masyarakat merupakan salah satu kunci utama dalam mengatasi persoalan sampah. Pemahaman tentang dampak buruk membuang sampah sembarangan perlu ditanamkan sejak dini, baik melalui lingkungan keluarga, sekolah, maupun kegiatan kemasyarakatan.
Namun demikian, edukasi dinilai tidak akan berjalan efektif apabila tidak didukung oleh infrastruktur yang memadai. Dede menegaskan, pemerintah perlu memperbanyak titik pembuangan sampah, menyediakan tempat penampungan sementara yang representatif, serta memastikan layanan pengangkutan sampah dapat menjangkau kawasan permukiman secara optimal.
Ia juga mengingatkan bahwa fasilitas yang sudah tersedia harus disertai dengan sosialisasi yang masif agar masyarakat mengetahui keberadaan dan tata cara pemanfaatannya.
“Pembangunan fasilitas pengelolaan sampah harus dibarengi dengan sosialisasi yang intens. Masyarakat perlu tahu di mana fasilitas itu berada dan bagaimana memanfaatkannya dengan baik, sehingga benar-benar digunakan secara optimal,” katanya.
Selain pendekatan persuasif, Dede menilai diperlukan langkah tegas melalui penerapan sanksi terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan. Penegakan aturan dinilai penting untuk membentuk kedisiplinan sekaligus memberikan efek jera.
“Pemberian sanksi dapat menjadi salah satu upaya untuk menanamkan mindset masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya dan lebih peduli terhadap lingkungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia turut menyoroti aspek pengawasan di lapangan. Selama ini, menurut Dede, patroli yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih lebih banyak difokuskan pada kawasan objek vital. Padahal, wilayah permukiman dan kawasan padat penduduk juga perlu mendapat perhatian karena berpotensi menjadi titik terjadinya pelanggaran.
Ia mendorong agar pengawasan diperluas hingga menyasar daerah-daerah yang selama ini kerap menjadi lokasi pembuangan sampah liar, termasuk bantaran sungai yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Kota Palangka Raya. “Kalau semuanya berjalan bersama, mulai dari penyediaan fasilitas, sosialisasi yang berkelanjutan, pengawasan hingga penegakan aturan, saya yakin persoalan sampah yang mencemari sungai bisa kita kurangi,” pungkasnya. (zia/ans/ko)







