DPRD Palangka Raya Pelajari Tata Kelola Rumah Dinas Guru di Banjarmasin

oleh
oleh
Komisi III DPRD Kota Palangka Raya melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, belum lama ini.
Komisi III DPRD Kota Palangka Raya melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, belum lama ini.

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Rumah dinas guru yang seharusnya menjadi fasilitas penunjang bagi tenaga pendidik justru masih menyisakan persoalan aset di Kota Palangka Raya. Sejumlah rumah dinas disebut masih ditempati pihak yang tidak lagi memiliki hak, mulai dari guru yang telah pensiun hingga keluarga guru yang sudah meninggal dunia.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Palangka Raya. Untuk mencari gambaran penataan yang lebih baik, jajaran Komisi III melakukan studi banding ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Senin (27/7).

Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M Norkim mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung bagaimana Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan pendataan, penataan, hingga pengaturan pemanfaatan rumah dinas guru yang merupakan aset pemerintah daerah.

“Kami ingin melihat bagaimana langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menata aset rumah dinas guru sehingga bisa menjadi referensi untuk diterapkan di Palangka Raya,” kata Arif.

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut adalah pendataan seluruh rumah dinas guru. Langkah itu dinilai penting karena pemerintah harus memiliki data yang jelas mengenai jumlah aset, lokasi, kondisi bangunan, hingga siapa yang saat ini menempati rumah dinas tersebut.

Dari hasil studi banding, lanjut Arif, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin juga tengah melakukan pembenahan regulasi terkait pemanfaatan rumah dinas. Pemerintah setempat menyiapkan revisi Peraturan Wali Kota, khususnya mengenai pengaturan retribusi bagi penghuni rumah dinas yang sudah tidak lagi memiliki hak untuk menempatinya.

“Peraturan yang ada sekarang sudah sangat lama, sekitar 30 tahun. Nilai retribusi yang berlaku hanya sekitar Rp2.500 per bulan dan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan regulasi menjadi bagian penting dalam penataan rumah dinas. Tanpa aturan yang jelas, pemerintah akan kesulitan memastikan kapan seseorang berhak menempati rumah dinas, kapan kewajiban mengosongkan aset tersebut, hingga bagaimana mekanisme apabila penghuni sudah tidak lagi memenuhi persyaratan.

“Dengan adanya aturan baru, penghuni rumah dinas akan memiliki hak dan kewajiban yang jelas, termasuk kewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (zia/ans/ko)