PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Imbauan Wali Kota Palangka Raya perihal aparatur sipil negara (ASN) lebih waspada terhadap pemberian parsel atau bingkisan menjelang Hari Raya Idulfitri mendapat respons positif dari kalangan legislatif. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu mengatakan, imbauan tersebut menjadi pengingat bagi ASN agar tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“Kami mendukung penuh imbauan wali kota. ASN memang harus lebih berhati-hati terhadap pemberian parsel atau bingkisan Lebaran yang berpotensi menjadi gratifikasi. Hal seperti ini perlu diwaspadai agar tidak menimbulkan pelanggaran aturan,” ujarnya, Kamis (12/3).
Menurut Hap, setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan maupun kewenangan memiliki potensi dikategorikan sebagai gratifikasi apabila tidak dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“ASN harus memahami batasannya. Mana yang sekadar bentuk silaturahmi dan mana yang berhubungan dengan jabatan. Jika ada pemberian yang berkaitan dengan tugas atau kewenangan, sebaiknya dilaporkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, kewaspadaan terhadap praktik gratifikasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami di DPRD tentu mendukung langkah pemerintah kota dalam menjaga integritas ASN. Dengan komitmen bersama untuk menolak gratifikasi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin kuat,” tambahnya.
Hap juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya agar tetap menjunjung tinggi nilai kejujuran dan profesionalitas, terutama pada momentum hari besar keagamaan yang sering diiringi tradisi saling memberi bingkisan.
“Momentum hari raya memang identik dengan saling berbagi, namun ASN tetap harus memegang prinsip integritas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tutupnya. (ham/ans/ko)







