Bahas Penegakan Hukum dan Perut Rakyat, DPRD Minta Solusi Nyata Tambang Rakyat

oleh
oleh
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo (empat dari kiri), Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong (tiga dari kiri) unsur Forkopimda serta kepala OPD usai audiensi dengan Aliansi Penambang Rakyat Kalteng di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kalteng, Selasa (14/4).
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo (empat dari kiri), Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong (tiga dari kiri) unsur Forkopimda serta kepala OPD usai audiensi dengan Aliansi Penambang Rakyat Kalteng di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kalteng, Selasa (14/4).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Persoalan tambang emas rakyat kembali mencuat. DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya mendorong kepastian hukum, bagi para penambang rakyat yang hingga kini masih berada dalam posisi rentan akibat maraknya penertiban di sejumlah wilayah.

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara DPRD Kalteng bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kalteng, Selasa (14/4).

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong memimpin jalannya pertemuan menyampaikan, forum audiensi menjadi langkah awal untuk menghimpun gambaran utuh terkait persoalan di lapangan. Menurutnya, DPRD ingin memastikan aktivitas penambangan rakyat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

“Forum ini kami buka untuk mendapatkan gambaran menyeluruh. DPRD ingin memastikan ada kepastian hukum bagi penambang rakyat, sehingga tidak terus berada dalam posisi yang rentan,” ujarnya.

Dia menegaskan, polemik penertiban tambang rakyat tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum semata. Diperlukan solusi komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum maupun masyarakat.

“Kami melihat persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial. Harus ada solusi bersama yang berkeadilan, baik bagi masyarakat penambang maupun pemerintah sebagai regulator,” tegasnya.

Baca Juga:  Reses di Fajar Harapan, Faridawaty Serap Usulan Jalan dan PJU

Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kebijakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dua instrumen tersebut, dinilai masih menjadi kendala utama bagi penambang skala kecil untuk memperoleh legalitas.

Arton mengatakan, DPRD Kalteng berkomitmen mengawal aspirasi yang disampaikan dalam audiensi agar dapat ditindaklanjuti, baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Kami di DPRD akan mengawal hasil pertemuan ini, dan mendorong pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo menyampaikan, pemerintah provinsi telah melakukan sejumlah langkah strategis, termasuk koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat penetapan WPR.

“Komunikasi sudah berjalan dengan baik. Harapannya ada percepatan respons dari pemerintah pusat agar solusi ini bisa segera diwujudkan,” ujarnya.

Audiensi tersebut diharapkan, menjadi titik awal lahirnya kebijakan yang tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat penambang rakyat di Kalteng. (afa/ko)