Rekomendasi LKPj 2025 Disahkan, DPRD Kalteng Soroti Tindak Lanjut Pemprov

oleh
oleh
Pembacaan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun 2025, Senin (11/5).
Pembacaan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun 2025, Senin (11/5).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – DPRD Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, di Ruang Rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (11/5).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, didampingi Wakil Ketua I, Riska Agustin dan Wakil Ketua III, Junaidi. Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD, serta unsur Forkopimda di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kalteng menyampaikan, hasil pembahasan berupa rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Tengah Akhir Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong mengatakan, rekomendasi terhadap LKPJ gubernur telah melalui proses pembahasan Bersama, antara legislatif dan pihak terkait sebelum akhirnya disampaikan dalam rapat paripurna.

“Dari LKPj Gubernur Kalimantan Tengah Akhir Tahun 2025 ini, telah kami proses dan kami bahas bersama, hingga akhirnya memperoleh hasil yang akan dibacakan oleh salah satu juru bicara kita, untuk menyampaikan rekomendasi terhadap LKPj tersebut,” ujarnya usai membuka rapat.

Sementara itu, Juru Bicara DPRD Kalteng, Sudarsono menyampaikan, apresiasi kepada gubernur Kalimantan Tengah, karena telah menindaklanjuti berbagai rekomendasi DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Guru Non ASN Terancam Setop Mengajar, DPRD Minta Solusi

DPRD Kalteng menilai tindak lanjut rekomendasi yang dilakukan masih cenderung bersifat administratif, dan belum menyentuh akar persoalan secara menyeluruh. “DPRD menindak lanjuti rekomendasi ke depan harus berbasis hasil atau outcome, memiliki indikator capaian yang jelas dan terukur, serta disertai target waktu dan mekanisme pelaporan berkala kepada DPRD Kalteng,” terangnya.

Selain itu, DPRD Kalteng menyoroti masih adanya tanggapan perangkat daerah yang dinilai belum tepat sasaran terhadap rekomendasi yang diberikan, termasuk dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah. “Karena itu, DPRD meminta gubernur selaku pemegang otoritas pemerintahan daerah dapat menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara serius dan menyeluruh,” ungkapnya.

Dalam aspek penganggaran, DPRD menegaskan, penyusunan APBD merupakan hak inisiatif pemerintah daerah selaku eksekutif, sementara DPRD berada pada posisi menelaah dan menyetujui maupun menolak usulan anggaran. “DPRD meminta agar pemerintah provinsi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat memprioritaskan anggaran, pada program-program prioritas yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (afa/ko)