DPRD Kobar Minta Tak Ada Anak Gagal Sekolah akibat SPMB

oleh
oleh
Ketua Komisi A DPRD Kobar, Muhammad Isro Wahyuddin

PANGKALAN BUN, kaltengonline.com – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus tetap menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan. DPRD meminta Dinas Pendidikan memastikan tidak ada anak yang gagal bersekolah hanya karena tidak diterima di sekolah tujuan.

Ketua Komisi A DPRD Kobar, Muhammad Isro Wahyuddin atau yang akrab disapa Bang Wahyu, mengatakan kehadiran pihaknya di sejumlah sekolah merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus upaya mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Menurut Bang Wahyu, tingginya antusiasme masyarakat mendaftarkan anak ke sekolah menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya pendidikan. Karena itu, pemerintah daerah harus mampu menjawab kebutuhan tersebut melalui sistem yang adil, terbuka, dan mudah dipahami masyarakat.

“Jangan sampai ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena tidak diterima di sekolah yang menjadi pilihan utama,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan, sekolah hanya bertindak sebagai penyelenggara dan pelaksana kebijakan. Seluruh proses penerimaan peserta didik harus mengacu pada aturan dan sistem yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan, sehingga tidak boleh ada keputusan di luar ketentuan yang berlaku.

Bang Wahyu juga mengingatkan pentingnya pemerataan jumlah peserta didik di seluruh sekolah. Menurutnya, jangan sampai ada sekolah yang kelebihan murid, sementara sekolah lainnya masih memiliki banyak kuota yang belum terisi.

Baca Juga:  Korban Pembakaran di Kobar Meninggal Dunia, Pelaku Terancam Hukuman Lebih Berat

“Semua sekolah memiliki tujuan yang sama, yaitu mencerdaskan anak-anak bangsa. Karena itu, distribusi peserta didik harus diperhatikan dengan baik,” katanya.

Untuk itu, DPRD meminta Dinas Pendidikan mendata sekaligus mengumumkan sekolah-sekolah yang masih memiliki kuota kosong. Langkah tersebut dinilai penting agar calon murid yang belum diterima di satu sekolah dapat segera diarahkan ke sekolah lain tanpa kehilangan kesempatan belajar.

Sementara itu, Kepala SDN 1 Sidorejo Pangkalan Bun, Maryadi, menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya menjalankan hasil seleksi yang ditentukan oleh sistem. Menurutnya, sebagian besar keluhan yang diterima berasal dari orang tua yang menganggap jarak rumah menjadi faktor utama dalam penerimaan peserta didik.

Padahal, kata dia, sistem perankingan juga mempertimbangkan faktor usia sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai mekanisme SPMB,” ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, DPRD Kobar kembali menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap anak. Pemerintah daerah wajib memastikan tidak ada satu pun anak di Kotawaringin Barat yang kehilangan kesempatan bersekolah akibat proses SPMB.(bob)