DPRD Palangka Raya Dorong Bapenda Perkuat Sosialisasi Pajak Air Tanah

oleh
oleh
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery.
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery.

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Penggunaan air tanah dalam kegiatan usaha ternyata masih menyisakan persoalan pemahaman di kalangan pelaku usaha. Tidak sedikit yang belum mengetahui apakah usaha yang dijalankan termasuk objek Pajak Air Tanah (PAT) atau tidak.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kota Palangka Raya. Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, meminta Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) lebih gencar melakukan sosialisasi agar aturan PAT tidak menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemahaman mengenai objek pajak menjadi penting. Sebab, pelaku usaha perlu mengetahui sejak awal apakah aktivitas usahanya menggunakan air tanah yang masuk dalam ketentuan perpajakan daerah.

“Beberapa sektor usaha yang dikenakan Pajak Air Tanah meliputi usaha pencucian kendaraan bermotor, hotel, kolam renang, depot air minum isi ulang yang memanfaatkan air tanah, serta perusahaan yang menggunakan sumber air tanah untuk menunjang kegiatan operasionalnya,” kata Khemal, Rabu (22/7).

Ia menilai, sosialisasi tidak cukup hanya dilakukan ketika pemerintah melakukan penagihan.

Informasi mengenai objek, kewajiban, mekanisme pemungutan hingga dasar pengenaan pajak perlu disampaikan secara terbuka sehingga pelaku usaha memiliki pemahaman yang sama.

Terlebih, penggunaan air tanah berkaitan langsung dengan aktivitas usaha. Jika aturan tidak dipahami sejak awal, menurut Khemal, potensi munculnya kesalahpahaman antara pemerintah dengan wajib pajak akan semakin besar.

Karena itu, pendekatan edukatif dinilai lebih tepat untuk meningkatkan kepatuhan. Pelaku usaha harus diberikan ruang untuk memahami aturan sekaligus mendapatkan kepastian mengenai kewajiban yang harus dipenuhi.

“Pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat atau pelaku usaha merasa tiba-tiba dibebankan pajak tanpa memahami dasar dan ketentuannya. Sosialisasi menjadi penting agar semuanya jelas sejak awal,” ujarnya.

Khemal juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan daerah. Menurutnya, pemerintah harus memberikan informasi yang mudah dipahami, termasuk mengenai siapa yang menjadi wajib pajak dan bagaimana kewajiban tersebut dihitung.

Kepastian hukum juga dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kepatuhan. Ketika aturan disampaikan secara jelas dan diterapkan secara konsisten, pelaku usaha akan lebih mudah menyesuaikan aktivitasnya dengan ketentuan yang berlaku.

“Transparansi sangat penting dalam penerapan kebijakan perpajakan daerah. Pemerintah daerah harus memberikan kepastian hukum kepada para wajib pajak sehingga pelaksanaan aturan dapat berjalan secara adil dan akuntabel,” tegasnya.

Di sisi lain, Khemal melihat penerimaan dari Pajak Air Tanah juga dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Namun, peningkatan penerimaan tersebut harus berjalan beriringan dengan pelayanan dan komunikasi yang baik kepada wajib pajak.

Artinya, pemerintah tidak hanya dituntut mengejar target penerimaan, tetapi juga memastikan masyarakat memahami alasan dan mekanisme di balik kebijakan tersebut.

“Kami berharap Bapenda terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dengan begitu, pelaksanaan Pajak Air Tanah dapat dipahami dengan baik, kepatuhan meningkat, dan pada akhirnya penerimaan daerah juga bisa bertambah untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik,” pungkasnya. (zia/ans/ko)