DPRD Kalteng Desak BGN Evaluasi Dapur MBG usai Dugaan Keracunan di Seruyan

oleh
oleh
Muhammad Ansyari
Muhammad Ansyari

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa sejumlah penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG), di Kabupaten Seruyan menyita perhatian publik. Evaluasi menyeluruh terhadap dapur penyedia dinilai sangat mendesak, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian dalam penyajian.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Ansyari, menekankan pentingnya verifi kasi informasi secara mendalam terkait insiden tersebut. Langkah ini, mutlak diperlukan untuk mencegah munculnya kesimpulan keliru di tengah masyarakat.

“Yang terpenting saat ini adalah memastikan kebenaran informasinya terlebih dahulu. Sampai sekarang saya masih terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi, dan memang belum ada kepastian utuh,” ujarnya di Palangka Raya, Senin (3/8).

Menurut Ansyari, apabila insiden keracunan itu terkonfirmasi valid, investigasi menyeluruh harus segera dilakukan guna melacak sumber penyebabnya, sekaligus memastikan keterkaitannya dengan hidangan MBG.

Ia menjelaskan, Badan Gizi Nasional (BGN) sejatinya telah memiliki prosedur penanganan baku untuk menyikapi insiden yang menyeret nama dapur penyedia. Salah satu langkah preventif utamanya adalah, menghentikan sementara operasional dapur terkait guna melancarkan proses investigasi.

“Artinya, kita harus memvalidasi dulu agar tidak terjadi disinformasi. Namun, jika fakta di lapangan memang membuktikan adanya keracunan akibat MBG, kami mendukung penuh langkah BGN untuk mengevaluasi dapur penyedia yang bersangkutan,” tegasnya.

Ansyari menambahkan, proses investigasi harus mampu mengurai apakah insiden tersebut murni kelalaian pihak penyedia atau dipicu faktor lain. Jika terbukti terjadi pelanggaran standar operasional, BGN dituntut untuk berani mengambil tindakan tegas.

“BGN tentu punya mekanisme sanksi. Hukuman bagi dapur yang terbukti lalai tidak hanya sekadar penangguhan, tetapi bisa berujung pada pencabutan izin operasional secara permanen,” ungkap Ansyari. (zia/rif/ko)