PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Kota Palangka Raya menunjukkan komitmen kuat terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Terkait penggunaan anggaran bantuan presiden (banpres) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dan sengaja menggandeng Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta melibatkan Inspektorat untuk melakukan review secara mendalam.
Hal tersebut disampaikan Fairid usai melakukan serangkaian pembahasan terkait pengelolaan anggaran tersebut pada Rabu (4/11). Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk standar moralitas aktif pemerintah kota dalam menjaga akuntabilitas publik.
“Kami menyerahkan penuh ke BPBD, akan disusun bersama-sama, saat ini mungkin sudah selesai pengajuan,” ujar Fairid saat memberikan keterangan.
Ia menjelaskan, secara regulasi pencairan anggaran banpres tersebut sebenarnya bisa dilakukan secara langsung. Namun, Pemko Palangka Raya memilih menempuh jalur kehati-hatian ekstra demi menghindari potensi kesalahan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
“Sebenarnya itu kalau secara regulasi bisa langsung, tapi ini bentuk kami kehati-hatian dan transparansi tadi loh, maka sebelum kami melakukan pencairan-pencairan maka dilakukan review biar tidak salah dan memang transparasi jadi kan moralitas aktif itu kan harus dijaga, itu sebagai bentuk standar moralitas aktif Pemerintah Kota Palangka Raya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fairid membeberkan bahwa sebelum anggaran dicairkan, pihak Inspektorat terlebih dahulu dilibatkan untuk melakukan review. Langkah preventif ini juga dibarengi dengan permohonan pendampingan hukum agar pelaksanaan di lapangan berjalan clean and clear.
“Setoran Inspektorat, jadi supaya tidak salah juga dengan kejaksaan. Bapak minta pendampingan lah, tinggal opinion,” imbuhnya.
Disinggung mengenai mekanisme aliran dana banpres senilai Rp10 miliar tersebut, Fairid meluruskan bahwa anggaran itu pada dasarnya melekat di Belanja Tidak Terduga (BTT). Kendati demikian, untuk efektivitas penanganan karhutla di lapangan, alurnya mengalami penyesuaian khusus di mana dana tersebut dialihkan langsung ke BPBD.(afa/ans/ko)






