Kejari Katingan Sukses Selesaikan Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan

oleh
oleh
MONITORING - Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH dan jajarannya, ketika sedang melaksanakan monitoring dan evaluasi atas kegiatan bantuan hukum non litigasi terkait penyelesaian tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan di Kabupaten Katingan, Rabu (25/1/2023).

KASONGAN – Pada tanggal 07 Nopember 2022 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan telah menerima tujuh Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya. Dimana Kejari Katingan berdasarkan surat permohonan pendampingan hukum nomor B/5686/11/2022 tanggal 01 November tentang pengajuan SKK diminta untuk mendampingi menyelesaikan Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Katingan. Setelah melewati berbagai proses, akhirnya Kejari Katingan sukses untuk menyelesaikan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, atau memulihkan keuangan negara dengan jumlah Rp 1.903.661.370,00.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Bayu Aji Pramono menjelaskan, bahwa penerimaan SKK tersebut sebagai tindak lanjut penandatanganan nota kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya dengan Kejaksaan Negeri Katingan nomor PER/20/10/2021 dan nomor 02/O.2.18/Gs/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Jadi pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 bertempat di Kantor Pengacara Negara di Jalan Jalan A Yani (Komp. Perkantoran Pemkab Katingan ) diadakan kegiatan monitoring dan evaluasi atas kegiatan Bantuan Hukum Non-Litigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Katingan melalui Bidang Perdata dan Tata usaha Negara dan telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp 1.903.661.370,00,” ungkapnya kepada Kalteng Pos, Kamis (26/1/2023).

Tunggakan dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada salah satu perusahaan di Katingan ini lanjut Bayu, terjadi selama tujuh bulan di tahun 2022 lalu. “Kita bersyukur ini bisa kita selesaikan,” tandasnya.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi, mengapresiasi terhadap kinerja jajaran Kejari Katingan. Sebab pihak Kejaksaan dinilai berperan aktif dan produktif terhadap penegakan kepatuhan terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) 2022 melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejari Katingan dinilai telah memberikan dukungan melalui pendampingan hukum dengan menyelesaikan ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha. “Karena itu kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Katingan atas kerjasama yang telah terjalin,” tandasnya.(eri)